Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan segera menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dengan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain.
"Kami menyambut baik pengesahan UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dan selanjutnya akan segera menyusun peraturan turunannya dengan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam sebuah keterangan di Jakarta pada hari Jumat.
Sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak, pemerintah akan segera menyusun peraturan turunan yang terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden.
Menurutnya, UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para ibu dan anak-anak di Indonesia.
Baca Juga: Syahrini Sering Pamer Kue Manis yang Bikin Gemas: Waspada 5 Ancaman Kesehatannya Buat Ibu Hamil
Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa kondisi ibu saat mengandung, melahirkan, menyusui, merawat, mendidik, maupun saat mengangkat anak adalah hal yang membutuhkan perhatian dari berbagai pihak.
Melalui undang-undang ini, diharapkan kesejahteraan ibu dan anak yang meliputi faktor fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual dapat diupayakan.
Kementerian PPPA, sebagai kementerian yang menangani isu perempuan dan anak, berupaya mendorong sinergi multipihak mulai dari level pemerintahan, dunia usaha, organisasi, hingga masyarakat untuk sama-sama berkontribusi dalam pengasuhan dan mewujudkan generasi emas 2045.
Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 2 Juli 2024 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 98 Tahun 2024.