Dari Loloskan Gibran hingga Asusila, Ini Deretan Kontroversi Hasyim Asyari Kini Dipecat dari Ketua KPU

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:41 WIB
Dari Loloskan Gibran hingga Asusila, Ini Deretan Kontroversi Hasyim Asyari Kini Dipecat dari Ketua KPU
Dari Loloskan Gibran hingga Asusila, Ini Deretan Kontroversi Hasyim Asyari Kini Dipecat dari Ketua KPU (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini muncul berita viral yang menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dicopot dari jabatannya terkait kasus pelecehan seksual. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Hasyim telah terbukti melanggar etik dan melakukan pelecehan seksual terhadap pelapor berinisial CAT.

"Mengabulkan pengaduan pelapor sepenuhnya," ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik pada Rabu, 3 Juli 2024.

Selanjutnya, Heddy meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Ketua KPU. Pada saat ditemui di Gedung KPU, Hasyim menyampaikan terima kasihnya kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari posisi sebagai Ketua KPU. Dirinya juga sempat meminta maaf kepada para jurnalis yang selama ini berinteraksi dengannya.

Kontroversi Hasyim Asyari Selama Menjadi Ketua KPU

Catatan kelam Ketua KPU ini sebetulnya bukanlah yang pertama. Sejak pemilu, Hasyim diketahui sudah beberapa kali terlibat dalam tindakan kontroversial yang menarik perhatian publik. Berikut adalah deretan kontroversi Hasyim Asyari yang telah terangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: Deretan Janji Surgawi Hasyim Asyari Demi Bisa Tiduri Anggota PPLN: Mau Nikahi, Kasih Rp4 Miliar

1. Menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres

Hasyim berperan dalam meloloskan Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Hasyim menandatangani surat bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada peserta pemilu dan ditandatangani Hasyim pada 17 Oktober 2023.

Surat itu meminta partai politik menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. Surat itu terbit sehari setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 90 Tahun 2023 pada 16 Oktober 2023, yang mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjabat melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Akibat keputusan tersebut, Hasyim bersama enam anggota KPU lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pada Senin, 5 Februari 2023, DKPP memutuskan bahwa Hasyim terbukti tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam komunikasi dan koordinasi kelembagaan.

2. Sanksi Peringatan Keras dari DKPP Mengenai Kuota Perempuan

Hasyim sebelumnya pernah mendapat sanksi peringatan keras dari DKPP terkait kuota bakal calon perempuan. Hasyim dinilai gagal menunjukkan kepemimpinan profesional dalam menyusun Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 mengenai keterwakilan 30 persen bakal calon perempuan setelah putusan Mahkamah Agung (MA).

3. Foya-foya dengan Jet Pribadi

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Riswan Tony, menuduh Hasyim menggunakan jet pribadi untuk berfoya-foya selama menjabat sebagai Ketua KPU. Namun, Hasyim membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa ia menyewa jet pribadi agar surat suara bisa sampai ke pemilih tepat waktu.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Dipecat Gegara Cabul, KPU Diminta Berbenah: Lakukan Kontrol Antaranggota dan Berikan Efek Jera

4. Mengusulkan Pemilu Tertutup

Sebelum Pemilu 2024 diselenggarakan sesuai dengan asas yang berlaku, Hasyim Asy'ari pernah mengungkapkan kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem tertutup. Dalam sistem ini, partai politik mengirimkan daftar kandidat, namun pemilih hanya memilih lambang partai, bukan langsung kandidatnya. Sehingga nantinya kandidat dengan nomor urut terkecil akan menduduki kursi pertama di lembaga perwakilan. Namun, ini hanya asumsi pribadi Hasyim, bukan usulan resmi dari KPU.

5. Tindakan Asusila

Terbaru, DKPP memecat Hasyim karena terbukti melakukan tindakan asusila. Dugaan ini sudah muncul sejak September 2022. Seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024, karena melakukan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN tersebut.

Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa Hasyim mendekati, merayu, dan melakukan perbuatan asusila terhadap klien mereka yang merupakan anggota PPLN dan memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU terikat dalam pernikahan yang sah. Perbuatan tersebut diduga terjadi sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Aristo menambahkan bahwa Hasyim aktif merayu dan mendekati korban selama mereka tidak bertemu.

Itulah ulasan singkat seputar daftar kontroversi Hasyim Asyari selama menjadi Ketua KPU yang menarik untuk disimak.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI