Suara.com - Keterlibatan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Haerul Saleh, dalam kasus dugaan uang pelicin senilai Rp12 miliar terkait pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk audit laporan keuangan Kementerian Pertanian (Kementan) ramai jadi perbincangan. Tak sedikit yang penasaran dengan gaji dan tunjangan anggota BPK.
Nama Haerul Saleh muncul ketika mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, membeberkan fakta terbaru dalam sidang yang digelar pada Rabu (19/6/2024) lalu. Dalam sidang tersebut, Kasdi mengungkap jika sempat terjadi pertemuan empat mata antara Haerul Saleh dengan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Kasdi, SYL dan Haerul Saleh, diduga membicarakan terkait opini WTP untuk Kementan. Perbincangan itu lantas berlanjut dengan pertemuan Kementan melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dengan anggota auditor BPK, Victor.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Dirjen PSP itu, kata Kasdi, diketahui terdapat permintaan dana dari BPK perihal pengamanan status WTP Kementan. Awalnya ia meminta Rp.10 Miliar, kemudian bertambah menjadi Rp.12 Miliar untuk mengamankan agar mendapat WTP.
Terseretnya Anggota IV BPK, Haerul Saleh membuat instansi tersebut jadi sorotan publik. Hingga tak sedikit yang mencari tahu gaji dan tunjangan anggota BPK RI. Berikut ulasan selengkapnya.
Apa Itu BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan Lembaga negara yang bebas serta mandiri dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara 1945.
BPK dibentuk berdasarkan pada Pasal 23 Ayat 5 Bab VIII terkait Hal Keuangan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum adanya perubahan. Usai terjadi perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945, BPK diatur pada Pasal 23E Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Gaji dan Tunjangan Anggota BPK
Gaji dan tunjangan pegawai BPK RI diketahui tergantung pada jabatan yang diemban, golongan, serta kinerja mereka. Gaji pokok pegawai BPK sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) No. 100 Tahun 2022 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Adapun Gaji Pegawai Negeri Di Badan Pemeriksa Keuangan, Gaji seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Badan Pemeriksa Keuangan sekitar Rp1,5 juta -Rp5,9 juta.
Besarnya gaji tersebut tergantung dari tingginya pangkat anggota ASN itu. Diketahui, haji rata-rata BPK RI sebesar 6,41 Juta/Bulan. Berikut adalah besaran gaji untuk beberapa pangkat BPK RI:
Baca Juga: Siapa Haerul Saleh? Anggota BPK Diduga 'Main Mata' dengan SYL Minta Rp12 Miliar Demi WTP Kementan
• Pemeriksa Utama : Rp 10.936.000
• Pemeriksa Madya : Rp 8.757.600
• Pemeriksa Muda : Rp 5.079.200
• Pemeriksa Pertama : Rp 4.595.150
Sementara itu, berikut ini besaran gaji untuk beberapa golongan anggota BPK:
• Golongan IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
• Golongan IIIb : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
• Golongan IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
• Golongan IIId : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Sementara untuk tunjangan jabatan pegawai BPK bervariasi antara Rp 1.000.000 sampai Rp 10.000.000 per bulan, tergantung jabatan serta golongannya. Sedangkan, tunjangan kinerja pegawai BPK berkisar antara Rp 5.000.000 sampai Rp 30.000.000 per bulan, tergantung pada penilaian kinerja individu maupun organisasi.
Itu tadi ulasan terkait gaji dan tunjangan anggota BPK. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari