Suara.com - Ayu Ting Ting ternyata diminta untuk mengembalikan seserahannya pasca membatalkan pertunangan dengan Muhammad Fardhana. Padahal sebelumnya ayah Fardhana, Dharsyi Akib, tak mempermasalahkan jika seserahan itu tidak dikembalikan.
“Sebenernya tanggal 27 (Juni) kemarin kita ketemuan antar keluarga, antar orang tua, sebenernya kita udah nanya ke Papa (Dharsyi) mau ngembaliin semua seserahan. Terus Papa bilang, ‘Enggak usah, jangan, itu sudah menjadi rezeki Ayu, sudah menjadi hak milik Ayu’,” kata Ayu dalam program Brownies di Trans TV.
Namun belakangan jawaban itu diralat oleh Fardhana sendiri. Menurut Ayu, mantan kekasihnya itu meminta Ayu untuk mengembalikan semua seserahan yang sudah diberi kepada ibunya, Fauziyah Lina alias Rukaya.
“Kita keluarga perempuan sangat menghormati keputusan Papa, jadi kita anggap itu sebagai hibah, hadiah. Ini beda ya, ini bukan mahar,” terang Ayu, seperti dikutip dari video TikTok @antiq165, Jumat (5/7/2024).
“Terus pas tanggal 3 Juli, saya mendapatkan pesan dari Dhana gitu ya, bahwa minta semuanya barang hantaran dikembalikan kepada ibunya. Jadi ya sudah, dengan senang hati Ayu kembalikan malam itu juga,” sambungnya.
Ayu sendiri merasa lega seolah tak memiliki beban atau tanggungan. “Jadi alhamdulillah sih, Ayu lega, nggak ada beban lagi, alhamdulillah nggak ada lagi yang tersisa dalam soal lamaran tersebut,” tegas Ayu.
Tentu saja keputusan Fardhana ini menimbulkan pro dan kontra. Tak sedikit juga yang jadi mengungkit perihal kondisi ekonomi yang sebelumnya sempat diduga sebagai penyebab kandasnya hubungan Ayu dan Fardhana.
Penghasilan Muhammad Fardhana

Muhammad Fardhana berprofesi sebagai anggota TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu). Dengan pangkat tersebut, Fardhana termasuk dalam tentara Golongan III TNI alias Perwira Pertama.
Baca Juga: Tak Jadi Besanan, Beda Reaksi Ibu Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana
Melansir Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, Fardhana berhak menerima gaji pokok sebesar Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600. Namun di luar gaji pokok, Fardhana juga berhak menerima sederet tunjangan lain sesuai jabatan dan kinerjanya.