Status Dosen Hasyim Asy'ari di Undip Dipertanyakan Pasca Skandal Asusila

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:07 WIB
Status Dosen Hasyim Asy'ari di Undip Dipertanyakan Pasca Skandal Asusila
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2022 – 2027 karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT, seorang mantan anggota Panita Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Padahal, Hasyim tak hanya menjabat sebagai Ketua KPU

Ia juga diketahui menjadi dosen bidang Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Gaji Hasyim sebagai dosen di Undip mengingat dirinya kini diberhentikan sementara dari statusnya sebagai dosen.

Berdasarkan pelacakan di situs Fakultas Hukum Undip, Hasyim diketahui menjadi dosen yang sudah memiliki NIP. Itu artinya dia berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia diketahui menjadi dosen ASN sejak 1998. Kini dia memiliki kualifikasi Ph.D dan mengajar dari level sarjana, magister, dan doktor di Fakultas Hukum kampus yang sama.

Dengan riwayat pendidikan dan masa kerjanya, gaji Hasyim sebagai dosen bisa dilacak melalui peraturan gaji dosen yang diterbitkan pemerintah. Di perguruan tinggi negeri (PTN) dosen setara dengan ASN lainnya. Gajinya pun dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Janji Dinikahi hingga Dipaksa Layani Hasrat Seks, Terkuak Profil CAT Korban Pelecehan Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV. Hasyim yang lulusan S-3 otomatis masuk dalam jajaran dosen ASN golongan IV. Gaji pokoknya sekitar Rp5,9 juta per bulan.

Di luar gaji pokok, dosen juga berhak atas tunjangan. Seperti pegawai negeri sipil lainnya, besaran tunjangan dosen diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, di mana fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan. Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU terkait gaji dosen di Indonesia.

Khusus untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah, akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas di daerah tersebut.

Besarnya sama dengan tunjangan profesi, yaitu sebesar satu kali gaji pokok. Sementara bagi dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan. Tunjangan ini diberikan khusus kepada profesor PNS sebesar dua kali gaji pokok.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Gegara Cabul, Megawati: Sedih Saya Lihat Pemerintah RI

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI