Suara.com - Haerul Saleh yang merupakan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namanya sempat disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sontak saja, informasi mengenai profil, jejak karier, hingga pendidikannya banyak dicari.
Diberitakan sebelumnya, nama Haerul Saleh disebut pertama kali pada saat jaksa KPK bertanya kepada saksi sekaligus Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto pada Rabu (8/5/2024) lalu. Kemudian, mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono juga sempat memberikan keterangan di sidang yang digelar pada Rabu (19/6/2024).
Dalam sidang itu, Kasdi mengatakan bahwa sempat terjadi pertemuan empat mata antara Haerul Saleh dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), SYL. SYL dan Haerul Saleh diduga membicarakan opini WTP untuk Kementan. Pembicaraan itu lantas berlanjut dengan pertemuan Kementan lewat Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dengan auditor BPK, Victor. Berdasarkan informasi dari Dirjen PSP itulah, diketahui ada permintaan uang dari BPK perihal pengamanan status WTP untuk Kementan.
Sejak saat itu, sosok Haerul Saleh menjadi sorotan. Seperti apa profil anggota BPK yang namanya disebut dalam sidang korupsi SYL ini?
Baca Juga: Terkuak di Persidangan, Auditor BPK Haerul Saleh Diduga Jual Beli Audit WTP Kementan Rp12 Miliar!
Profil Haerul Saleh
Sebagaimana dikutip dari situs resmi BPK, Haerul Saleh diketahui lahir pada 12 Agustus 1981 di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Haerul Saleh mengemban jabatan sebagai anggota BPK RI sejak 19 April 2022 lalu. Sebelum menjadi anggota BPK RI, ternyata Haerul Saleh merupakan anggota Komisi XI DPR RI pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Imran yang telah meninggal dunia.
Haerul Saleh yang mewakili Sultra, juga sempat menjabat sebagai wakil rakyat pada periode 2019-2022. Sebagian besar waktunya banyak dihabiskan untuk menekuni bidang bisnis. Dirinya tercatat pernah menduduki jabatan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Kolaka Inti Perkasa. Untuk latar belakang pendidikan Haerul Saleh adalah lulusan S1 Hukum Universitas Satria Makassar, Sulawesi Selatan, tahun 2008. Kemudian, dirinya diketahui melanjutkan studi S2 Manajemen di Universitas Moestopo, Jakarta.
Sebagai tambahan informasi, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023, diketahui bahwa Haerul Saleh tercatat memiliki harta mencapai Rp81 miliar. Sumber kekayaan terbesarnya, dengan total Rp75 miliar adalah berasal dari 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Kolaka hingga Jakarta Selatan. Dirinya juga diketahui mempunyai sembilan mobil yang nilainya Rp2,7 miliar. Selain itu, Haerul Saleh juga tercatat memiliki kekayaan lain berupa harta bergerak lainnya senilai Rp1,1 miliar, serta kas dan setara kas Rp2,2 miliar.
Mau Ditelusuri KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan praktik jual beli audit BPK yang diduga dilakukan oleh Haerul Saleh. Nama Haerul Saleh pertama kali muncul di persidangan gratifikasi dan suap yang dilakukan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo awal Mei 2024 kemarin.
"Semua fakta sidang masih akan didalami oleh teman -teman penyidik. Karena masih ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk TPPU Tersangka SYL yang masih berjalan Itu akan dipelajari," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo: Hormat Buatmu, Bang Surya Paloh
Nantinya nama-nama yang muncul di persidangan, termasuk Haerul Saleh akan dipanggil untuk dilakukan keterangan sebagai saksi.
Dakwaan Kasus SYL
Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dituntut 12 Tahun Bui
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama