Terkuak di Persidangan, Auditor BPK Haerul Saleh Diduga Jual Beli Audit WTP Kementan Rp12 Miliar!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:17 WIB
Terkuak di Persidangan, Auditor BPK Haerul Saleh Diduga Jual Beli Audit WTP Kementan Rp12 Miliar!
Haerul Saleh (IG/haerul_aco)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau nggak salah saya, diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," jawab Hermanto.

Mau Ditelusuri KPK

Menanggapi temuan nama baru dalam persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan praktik jual beli audit BPK yang diduga dilakukan oleh Haerul Saleh.

"Semua fakta sidang masih akan didalami oleh teman -teman penyidik. Karena masih ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk TPPU Tersangka SYL yang masih berjalan Itu akan dipelajari," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (2/7/2024).

Nantinya nama-nama yang muncul di persidangan, termasuk Haerul Saleh akan dipanggil untuk dilakukan keterangan sebagai saksi.

Dakwaan Kasus SYL

Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dituntut 12 Tahun Bui

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Dicap Tamak dan Jadi Hal Memberatkan Tuntutan, SYL: Ada Motif Penuh Kebencian

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI