Terkuak di Persidangan, Auditor BPK Haerul Saleh Diduga Jual Beli Audit WTP Kementan Rp12 Miliar!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:17 WIB
Terkuak di Persidangan, Auditor BPK Haerul Saleh Diduga Jual Beli Audit WTP Kementan Rp12 Miliar!
Haerul Saleh (IG/haerul_aco)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Haerul Saleh, disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (8/5/2024).
Haerul Saleh merupakan Anggota IV BPK. Namanya muncul pertama kali ketika jaksa KPK bertanya kepada saksi sekaligus Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto.

Awalnya, jaksa KPK menanyakan kepada Hermanto mengenai pemeriksaan BPK di Kementan dan hasil pemeriksaannya, apakah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Kemudian, ada kronologi apa, karena sudah lewat ya, sudah kejadian. Itu pada akhirnya apa opininya yang diterbitkan BPK itu apa? Sepengetahuan saksi ya, apakah WTP atau WDP?" tanya jaksa.

"WTP. Sepengetahuan saya WTP ya," jawab Hermanto.

Selanjutnya, jaksa bertanya apakah Hermanto mengenal nama auditor BPK yaitu Victor Daniel Siahaan dan Haerul Saleh.

Hermanto mengaku mengenal mereka. Ketika ditanya oleh jaksa mengenai siapa mereka, Hermanto menjelaskan bahwa Victor adalah auditor yang memeriksa Kementan, sedangkan Haerul Saleh adalah Ketua Auditorat Utama Keuangan Negara IV (AKN IV). Jaksa memastikan apakah Haerul Saleh adalah atasan Victor, dan Hermanto mengiyakan hal tersebut.

Jaksa kemudian mendalami apakah ada permintaan berupa uang dari BPK terkait temuan di Kementan. Hermanto mengatakan bahwa auditor BPK meminta agar dirinya menyampaikan permintaan Rp 12 miliar kepada SYL.

"Terkait hal tersebut bagaimana? Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?" tanya jaksa.

"Ada," jawab Hermanto.

Baca Juga: Dicap Tamak dan Jadi Hal Memberatkan Tuntutan, SYL: Ada Motif Penuh Kebencian

"Apa yang disampaikan?" tanya jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI