Suara.com - Nama pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Haerul Saleh, disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (8/5/2024).
Haerul Saleh merupakan Anggota IV BPK. Namanya muncul pertama kali ketika jaksa KPK bertanya kepada saksi sekaligus Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto.
Awalnya, jaksa KPK menanyakan kepada Hermanto mengenai pemeriksaan BPK di Kementan dan hasil pemeriksaannya, apakah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Kemudian, ada kronologi apa, karena sudah lewat ya, sudah kejadian. Itu pada akhirnya apa opininya yang diterbitkan BPK itu apa? Sepengetahuan saksi ya, apakah WTP atau WDP?" tanya jaksa.
"WTP. Sepengetahuan saya WTP ya," jawab Hermanto.
Baca Juga: Dicap Tamak dan Jadi Hal Memberatkan Tuntutan, SYL: Ada Motif Penuh Kebencian
Selanjutnya, jaksa bertanya apakah Hermanto mengenal nama auditor BPK yaitu Victor Daniel Siahaan dan Haerul Saleh.
Hermanto mengaku mengenal mereka. Ketika ditanya oleh jaksa mengenai siapa mereka, Hermanto menjelaskan bahwa Victor adalah auditor yang memeriksa Kementan, sedangkan Haerul Saleh adalah Ketua Auditorat Utama Keuangan Negara IV (AKN IV). Jaksa memastikan apakah Haerul Saleh adalah atasan Victor, dan Hermanto mengiyakan hal tersebut.
Jaksa kemudian mendalami apakah ada permintaan berupa uang dari BPK terkait temuan di Kementan. Hermanto mengatakan bahwa auditor BPK meminta agar dirinya menyampaikan permintaan Rp 12 miliar kepada SYL.
"Terkait hal tersebut bagaimana? Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?" tanya jaksa.
"Ada," jawab Hermanto.
Baca Juga: Merasa Dikhianati Ajudannya, SYL: Tuduhan Panji Akan Melekat Sepanjang Hidup Saya
"Apa yang disampaikan?" tanya jaksa.
"Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau nggak salah saya, diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," jawab Hermanto.
Mau Ditelusuri KPK
Menanggapi temuan nama baru dalam persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan praktik jual beli audit BPK yang diduga dilakukan oleh Haerul Saleh.
"Semua fakta sidang masih akan didalami oleh teman -teman penyidik. Karena masih ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk TPPU Tersangka SYL yang masih berjalan Itu akan dipelajari," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (2/7/2024).
Nantinya nama-nama yang muncul di persidangan, termasuk Haerul Saleh akan dipanggil untuk dilakukan keterangan sebagai saksi.
Dakwaan Kasus SYL
Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dituntut 12 Tahun Bui
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.