Jual Produk Puluhan Juta, Merek Mewah Dior dan Armani Cuma Bayar Upah Buruh Rp30 Ribu Per Jam

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:11 WIB
Jual Produk Puluhan Juta, Merek Mewah Dior dan Armani Cuma Bayar Upah Buruh Rp30 Ribu Per Jam
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Produsen barang mewah seperti Dior dan Armani menyewa kontraktor yang membayar pekerja hanya Rp 30 ribu untuk membuat tas tangan yang kemudian dijual seharga jutaan rupiah, menurut pejabat penegak hukum Eropa.

Dior membayar sekitar Rp 855 ribu kepada pemasok untuk memproduksi tas tangan yang dijual di toko seharga sekitar Rp 41 juta. Armani membayar sekitar Rp 4 juta untuk tas yang dijual seharga di bawah Rp 28,5 juta, menurut The Wall Street Journal.

Pihak berwenang Italia menemukan data tersebut setelah melakukan penggerebekan di bengkel-bengkel dan pabrik-pabrik darurat yang mempekerjakan imigran ilegal dan pekerja tidak resmi.

Jaksa di Milan menuduh perusahaan-perusahaan tersebut mempekerjakan subkontraktor yang membayar migran Tiongkok dan pekerja asing lainnya antara Rp 30 ribu dan Rp 45 ribu per jam.

Baca Juga: Plat Nomor Janggal Mobil Mewah Bahar bin Smith, Ada yang Nunggak Pajak

Dior Rilis Koleksi Ramadan di Timur Tengah. (Dok. Dior/Photographer: Mazen Abusrour)
Dior Rilis Koleksi Ramadan di Timur Tengah. (Dok. Dior/Photographer: Mazen Abusrour)

Para pekerja sering tidur di bengkel dan dipaksa bekerja dari senja hingga fajar, termasuk pada hari libur dan akhir pekan. Hakim Italia memerintahkan anak perusahaan Dior, Armani, dan Alviero Martini Spa untuk ditempatkan di bawah administrasi pengadilan setelah ditemukan bukti penganiayaan terhadap pekerja migran.

Armani, yang melakukan outsourcing produksinya ke GA Operations, menyangkal melakukan kesalahan dan berjanji untuk bekerja sama dengan pihak berwenang.

Menurut polisi, GA Operations menyewa subkontraktor yang kemudian mempekerjakan subkontraktor Tiongkok tidak resmi, mengabaikan peraturan kesehatan dan keselamatan, serta jam kerja.

Diagram polisi menunjukkan bahwa subkontraktor Tiongkok dibayar sekitar Rp 1,5 juta untuk sebuah tas tangan yang dijual seharga sekitar Rp 27 juta. Subkontraktor resmi dibayar sekitar Rp 4 juta per tas, mengantongi sekitar Rp 2,5 juta. Polisi menyebut sistem ini sebagai caporalato, yaitu perantaraan dan eksploitasi ilegal terhadap pekerja.

Baca Juga: Demo Buruh di Patung Kuda, Tolak PHK Industri Tekstil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI