Angelina Sondakh resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012. Saat itu, ia masih menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Penetapan Angie sebagai tersangka itu berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap rekannya. Di mana perkara ini menjerat eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Usai melalui serangkaian persidangan, pada 10 Januari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4,5 tahun kurungan penjara terhadap Angelina.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Angie dinilai terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.
Dalam perjalanan kasus tersebut, hukuman Angie diperberat di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA menjatuhkan vonis lebih lama, yakni 12 tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar serta 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar) kepada Angelina Sondakh.
Dalam kasus tersebut, Angie dijerat Pasal 12 a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakannya melanggar Pasal 11 UU itu.
Selang dua tahun, Angie mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Akhir 2015, MA mengabulkan permohonannya hingga vonis dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda senilai Rp 500 juta.
Angie pun mulai mendekam di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012. Setelah menjalani hukuman selama 10 tahun, ia resmi dikeluarkan dari penjara pada tanggal 3 Maret 2022 silam.
Baca Juga: Kasus Impor Emas, Ini Alasan KPK Belum Tahan Pengusaha Siman Bahar
Kontributor : Xandra Junia Indriasti