Suara.com - Angelina Sondakh belum lama ini mengenang masa lalunya ketika terseret kasus korupsi. Dalam ceritanya di tayangan podcast Obrolan Tiap Waktu (OTW), Angie --begitu sapaannya-- pun mengungkap dirinya yang kerap menerima barang mewah.
"Jadi memang dulu ketika menjabat itu banyak banget yang ngasih walaupun saya enggak pernah juga minta. Karena mungkin butuh tanda tangan saya jadi sebelum itu barang-barang termasuk tas pada datang," kata Angelina, dikutip pada Jumat (5/7/2024).
Lebih lanjut, Angie menceritakan nasib sejumlah barang mewah miliknya usai ia tersandung kasus suap wisma atlet SEA Games. Seperti apa kira-kira? Berikut informasi selengkapnya yang terangkum.
Nasib Barang Mewah Angelina Sondakh
Baca Juga: Kasus Impor Emas, Ini Alasan KPK Belum Tahan Pengusaha Siman Bahar
Dalam podcast tersebut, Angelina Sondakh mengatakan barang mewahnya tak pernah disita negara. Namun, tas itu tidak lagi dimiliki dirinya karena telah dijual diam-diam oleh orang yang pernah menempati rumahnya.
"Alhamdulillah enggak disita barang branded (mewah) tapi pas aku ke luar (penjara) artinya rumah itu sudah enggak ada lagi yang jaga justru diambil sama orang-orang," kata Angie.
Barang mewahnya itu disebut sempat beredar ke situs online shop. Meski sudah ikhlas, Angelina Sondakh kerap meminta satu tas pemberian mantan suaminya, mendiang Adjie Massaid. Beruntung, barang ini berhasil didapatinya.
"Orang yang dititipin rumah malah jual barang-barang dan katanya sempat beredar ke online shop," ungkap Angelina Sondakh.
"Pas dibawa dijual aku cuma bilang 'tolong balikin satu tas pemberian almarhum mas Adjie' Alhamdulillah masih rezeki," lanjutnya.
Baca Juga: 6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi, Negara Rugi Rp 250 Miliar!
Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh
Angelina Sondakh resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012. Saat itu, ia masih menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Penetapan Angie sebagai tersangka itu berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap rekannya. Di mana perkara ini menjerat eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Usai melalui serangkaian persidangan, pada 10 Januari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4,5 tahun kurungan penjara terhadap Angelina.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Angie dinilai terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.
Dalam perjalanan kasus tersebut, hukuman Angie diperberat di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA menjatuhkan vonis lebih lama, yakni 12 tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar serta 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar) kepada Angelina Sondakh.
Dalam kasus tersebut, Angie dijerat Pasal 12 a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakannya melanggar Pasal 11 UU itu.
Selang dua tahun, Angie mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Akhir 2015, MA mengabulkan permohonannya hingga vonis dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda senilai Rp 500 juta.
Angie pun mulai mendekam di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012. Setelah menjalani hukuman selama 10 tahun, ia resmi dikeluarkan dari penjara pada tanggal 3 Maret 2022 silam.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti