Suara.com - Sosok Siti Mutmainah, istri mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari turut jadi sorotan setelah suaminya dicopot dari jabatannya di KPU.
Dalam kasus itu, Hasyim terbukti melanggar kode etik karena melecehkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 Den Haag Belanda inisial CAT.
Akibat pemecatan ini, sosok Siti Mutmainah yang merupakan istri sah Hasyim Asy'ari turut jadi sorotan. Lantas siapa sebenarnya Siti Mutmainah? Simak penjelasan berikut ini.
Profil Siti Mutmainah
Siti Mutmainah adalah istri sah Hasyim Asy'ari. Dari pernikahan ini, keduanya telah dikaruniai 3 orang anak.
Baca Juga: Mochammad Afifudin Gantikan Hasyim Asy'ari Jadi Plt Ketua KPU, Segini Jumlah Hartanya
Beda dengan Hasyim yang berkarier di bidang politik, Siti Mutmainah merupakan dosen di Universitas Diponegoro (Undip) yang dikenal sebagai pengajar dengan banyak gelar.
Siti Mutmainah menyandang gelar doktor dan saat ini sudah menjadi dosen tetap. Dia memiliki gelar Dr. Siti Mutmainah, SE, Ak., M.Si., CA, CRA, CRP, CSRS, CSRA. Siti Mutmainah mengajar di program studi akuntansi di Undip.
Saat ini Siti Mutmainah memegang jabatan fungsional sebagai Lektor Kepala. Latar belakang pendidikannya pun terbilang sangat mentereng. Dia berhasil menyelesaikan studi S2 dan S3 Doktor Ilmu Akuntansi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Siti Mutmainah diketahui memiliki spesialisasi di bidang Akuntansi Manajemen. Dalam jabatannya sebagai Lektor Kepala, dia berperan mengembangkan program kuliah di Undip supaya relevan dan sesuai kebutuhan mahasiswa.
Selain itu Siti Mutmainah juga menjadi Ketua Gugus Penjamin Mutu (GPM) Akuntansi. Dia bersama rekan satu timnya bertanggung jawab melakukan penjaminan mutu akademik di Departemen Akuntansi. Dia pun punya tugas mengevaluasi pembelajaran dan melakukan audit internal.
Baca Juga: Selain Hasyim, Ini Empat Ketua KPU yang Alami Nasib Tragis Jelang Akhir Jabatannya
Namun sampai sekarang Siti Mutmainah belum buka suara soal polemik yang tengah menimpa sang suami. Dia memilih bungkam dari masalah Hasyim Asy'ari.
Catatan redaksi: artikel ini telah mengalami revisi. Sebelumnya terdapat kesalahan penulisan. Terkait hal tersebut, redaksi meminta maaf
Kontributor : Trias Rohmadoni