Segini Gaji Hasyim Asyari Eks Ketua KPU, Pantas Bisa Belikan Tiket Pesawat hingga Janjikan Rp4 M ke Korban

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 04 Juli 2024 | 15:59 WIB
Segini Gaji Hasyim Asyari Eks Ketua KPU, Pantas Bisa Belikan Tiket Pesawat hingga Janjikan Rp4 M ke Korban
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam PP tersebut, gaji ketua dan anggota di setiap tingkat pun berbeda-beda.

Untuk KPU RI atau KPU pusat, gaji seorang Ketua KPU RI adalah sebesar Rp43.110.000 sedangkan untuk gaji anggota KPU sebesar Rp 39.985.000 per bulan. Gaji Ketua dan Anggota KPU pusat ini pun lebih tinggi dibanding gaji ketua maupun anggita KPU di tingkat lebih bawahnya.

Gaji Ketua KPU tingkat provinsi sendiri adalah sebesar Rp 20.215.000 perbulan, sedangkan gaji Anggota KPU tingkat provinsi adalah sebesar Rp 18.565.000 per bulan.

Sebagai Ketua KPU pusat, Hasyim pun juga tidak hanya menerima gaji pokok per bulan, namun juga menerima tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan perjalanan dinas, fasilitas selama dinas, hingga tunjangan kesehatan.

Jika ditotalkan, Hasyim berhak menerima setidaknya hampir Rp100 juta per bulan sebagai Ketua KPU RI.

Meskipun harus melepaskan jabatan dan gaji yang cukup fantastis, Hasyim sendiri mengaku legowo dengan hukuman yang ia terima dan malah berterima kasih dengan DKPP atas pemecatan terhadap dirinya.

"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan saya mengucapkan syukur alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ungkap Hasyim dalam konferensi pers pasca ketok palu atas pemecatan dirinya pada Rabu (03/07/2024) kemarin.

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Ogah Urus Kasus Cabul Hasyim Asy'ari, KPU Lebih Fokus Selesaikan Masalah Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI