Segini Gaji Hasyim Asyari Eks Ketua KPU, Pantas Bisa Belikan Tiket Pesawat hingga Janjikan Rp4 M ke Korban

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 04 Juli 2024 | 15:59 WIB
Segini Gaji Hasyim Asyari Eks Ketua KPU, Pantas Bisa Belikan Tiket Pesawat hingga Janjikan Rp4 M ke Korban
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kepada korban C yang merupakan PPLN wilayah Belanda kini resmi ketok palu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun menyatakan bahwa Hasyim terbukti bersalah atas tindakan asusilanya tersebut.

Akibat tindakannya, Hasyim pun resmi dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Pemecatan terhadap Hasyim pun dilakukan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito yang dibacakan pada Rabu (03/06/2024) kemarin di Gedung DKPP Jakarta.

Menjatuhkan sanksi kepada teradu dengan pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU yang merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam persidangan pemecatan Hasyim tersebut.

Hasil investigasi tim DKPP pun mengungkap bahwa Hasyim sempat menjanjikan beberapa hal dengan korban C, termasuk janji untuk menikahi C usai melakukan tindakan asusila dengan berhubungan badan pada Oktober 2023 di Belanda saat kunjungan kerja KPU ke negeri kincir angin tersebut.

Baca Juga: Ogah Urus Kasus Cabul Hasyim Asy'ari, KPU Lebih Fokus Selesaikan Masalah Ini

Korban C yang saat itu merasa terancam pun mengaku terpaksa untuk menerima ajakan Hasyim hingga terjadi kesepakatan bahwa Hasyim berjanji akan memberikan tiket pesawat PP Belanda - Jakarta, uang saku selama di Indonesia, apartemen, hingga uang perjanjian sebesar Rp 4 miliar jika Hasyim tidak menepati janjinya.

Namun, hingga beberapa bulan pasca perjanjian tersebut dibuat, Hasyim tak kunjung menepati janjinya hingga korban C nekat berangkat ke Jakarta untuk menagih janjinya dan melaporkan hal ini ke DKPP hingga terjadi pemecatan terhadap Hasyim.

Perjanjian Hasyim dengan korban C dengan iming-iming uang dengan jumlah fantastis tersebut pun menjadi pertanyaan besar di publik. Banyak warganet yang bertanya-tanya berapa sebenarnya gaji yang diterima Hasyim selama menjadi Ketua KPU.

Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh Ketua KPU non-aktif ini selama masih menjabat kemarin? Simak inilah penjelasannya.

Gaji Hasyim Asy'ari

Baca Juga: Tak Cuma Land Cruiser Harga Janggal, Hasyim Asyari Ternyata Simpan Motor Gaib

Besaran gaji para ketua dan anggota KPU baik di tingkat pusat, provinsi, kota ataupun kabupaten sendiri sudah diatur dalam ketua dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Dalam PP tersebut, gaji ketua dan anggota di setiap tingkat pun berbeda-beda.

Untuk KPU RI atau KPU pusat, gaji seorang Ketua KPU RI adalah sebesar Rp43.110.000 sedangkan untuk gaji anggota KPU sebesar Rp 39.985.000 per bulan. Gaji Ketua dan Anggota KPU pusat ini pun lebih tinggi dibanding gaji ketua maupun anggita KPU di tingkat lebih bawahnya.

Gaji Ketua KPU tingkat provinsi sendiri adalah sebesar Rp 20.215.000 perbulan, sedangkan gaji Anggota KPU tingkat provinsi adalah sebesar Rp 18.565.000 per bulan.

Sebagai Ketua KPU pusat, Hasyim pun juga tidak hanya menerima gaji pokok per bulan, namun juga menerima tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan perjalanan dinas, fasilitas selama dinas, hingga tunjangan kesehatan.

Jika ditotalkan, Hasyim berhak menerima setidaknya hampir Rp100 juta per bulan sebagai Ketua KPU RI.

Meskipun harus melepaskan jabatan dan gaji yang cukup fantastis, Hasyim sendiri mengaku legowo dengan hukuman yang ia terima dan malah berterima kasih dengan DKPP atas pemecatan terhadap dirinya.

"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan saya mengucapkan syukur alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ungkap Hasyim dalam konferensi pers pasca ketok palu atas pemecatan dirinya pada Rabu (03/07/2024) kemarin.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI