Gaji dan Tunjangan Semuel Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri Buntut PDNS Diretas

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:40 WIB
Gaji dan Tunjangan Semuel Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri Buntut PDNS Diretas
Dirjen APTIKA Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta (14/6/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Semuel Abrijani Pangerapan kini mengakhiri delapan tahun perjalanan kariernya di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Melalui keputusan tersebut, publik sontak bertanya-tanya soal jumlah tunjangan dan gaji Semuel Pangerapan kala menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atau Dirjen Aptika Kominfo. Sebab, Semuel rela melepas salah satu sumber penghasilannya yang terbilang melimpah.

Adapun melalui konferensi pers yang digelar di kantor Kominfo pada Kamis (4/7/2024) pagi, Semuel menyatakan dirinya telah mundur dari jabatannya.

Dalam kesempatan yang sama, Semuel juga mengungkap telah menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Baca Juga: Usai PDN Diserang Ransomware, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri

Lantas kembali ke pertanyaan, berapa gaji tunjangan Dirjen Aptika Kominfo?

Gaji dan tunjangan Semuel Pangerapan

Sebagai seorang ASN di Kominfo, gaji Semuel Pangerapan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS. Berdasarkan Perpres tersebut, gaji seorang ASN Kominfo disesuaikan berdasarkan pangkatnya.

Pangkat Semuel Pangerapan sebelum ia mengundurkan diri adalah Pembina Utama atau Golongan IV/e, sebagaimana yang tercantum dalam profil pribadinya di laman resmi Kominfo.

Perpres No. 15 2019 menyatakan bahwa gaji seorang ASN berpangkat Pembina Utama yakni berkisar dari angka Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Baca Juga: Viral Media Luar Negeri Sebut Budi Arie 'Menteri Giveaway', Netizen: Jujur Amat

Berhubung Semuel telah menyandang Golongan IV/e dengan masa jabatan yang relatif cukup lama, Semuel behak mendapatkan gaji pokok Rp5,9 juta perbulannya.

Semuel juga berhak menerima tunjangan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tunjangan yang diperoleh seorang ASN bervariasi sesuai dengan kelas jabatan. Kembali mengutip laman resmi Kominfo, Semuel telah menyandang kelas jabatan tertinggi yakni kelas ke-17 atau XVII.

Perpes No 3 Tahun 2020 merinci tunjangan kinerja untuk kelas jabatan tertinggi yakni dengan nominal Rp33.240.000 perbulan. Jika dihitung-hitung, Semuel bisa digaji hampir Rp40 juta tiap bulan.

Pilih lepas jabatan sebagai tanggung jawab moral

Semuel rela melepas jabatan dan bayaran yang ia terima sebagai bentuk tanggung jawab moral usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diretas hacker. 

Semuel kala mengumumkan pengunduran dirinya menyatakan bahwa ia juga turut bertanggung jawab mengatasi serangan tersebut.

“Kejadian ini bagaimana pun secara teknis adalah tanggung jawab saya," papar Semuel, di Kantor Kementerian Komindo, Kamis (4/7/2024).

Sontak, Semuel mengambil langkah untuk mundur lantaran ia merasa seharusnya bisa lebih baik mengatasi peretasan data PDN.

"Masalah PDN ini seharusnya bisa saya tangani dengan baik," lanjut papar Semuel.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI