Hasyim Asy'ari Janji Nikahi Korban Pelecehannya, Padahal Punya Istri dengan Profesi Mentereng

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:10 WIB
Hasyim Asy'ari Janji Nikahi Korban Pelecehannya, Padahal Punya Istri dengan Profesi Mentereng
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam dokumen putusan DKPP, Hasyim Asy'ari menelpon korban di malam harinya untuk datang ke kamarnya di Hotel Van der Val. Mereka berbincang di ruang tamu kamar.

"Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk berhubungan badan," bunyi putusan DKPP.

Setelah memaksa berhubungan badan, pada 4 Januari 2024 Hasyim lantas membuat surat pernyataan di atas materai yang ia tandatangani. Korban meminta Hasyim menandatangani surat itu sebagai penagihan janji untuk dinikahi setelah dipaksa berhubungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI