Hasyim Asy'ari Janji Nikahi Korban Pelecehannya, Padahal Punya Istri dengan Profesi Mentereng

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:10 WIB
Hasyim Asy'ari Janji Nikahi Korban Pelecehannya, Padahal Punya Istri dengan Profesi Mentereng
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPU Hasyim Asy'ari resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya. Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag. Hasyim juga berjanji menikahi korban padahal sudah beristri.

Hasyim menjanjikan hal tersebut berdasarkan keterangan korban yang beberapa kali menolak ajakan berhubungan badan.

"Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai janji akan menikahi Pengadu," demikian bunyi putusan DKPP pada Kamis (4/7/2024).

Janji Hasyim Asy'ari akan menikahi korban ini menjadi sorotan tersendiri lantaran ia masih memiliki istri, Siti Mutmainah. Seperti apa sosok istrinya? Berikut profil Siti Mutmainah istri Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Pemecatan Ketua KPU Tak akan Ganggu Pilkada, Tapi Bikin Kepercayaan Publik Bakal Tergerus

Profil Istri Hasyim Asy'ari

Dinikahi Hasyim Asy'ari, Siti Mutmainah menjadi ibu dari tiga anak.

Siti Mutmainah merupakan dosen tetap Program Studi Akuntansi di Universitas Diponegoro Semarang. Ia menjabat sebagai Lektor Kepala di kampus negeri tersebut.

Selain profesi yang mentereng, Siti Mutmainah juga memiliki riwayat pendidikan yang tinggi. Ia mengambil pendidikan S-1 dan S2 hingga meraih gelar Master di bidang Sains Akuntansi di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2001, lalu Doktor Ilmu Akuntansi di tahun 2020.

Hasyim Asyari Lakukan Pelecehan

Baca Juga: Kaget Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi Pelaku Pelecehan, Mardani PKS Ngaku Sedih: Pelajaran Mahal buat Kita Semua

Berdasarkan penjelasan DKPP, Hasyim Asy'ari melakukan pelecehan seksual dengan memaksa berhubungan badan dengan C, korbannya. Hal itu terjadi pada 3 Oktober 2023 ketika KPU menggelar bimbingan teknis di PPLN Amsterdam.

Dalam dokumen putusan DKPP, Hasyim Asy'ari menelpon korban di malam harinya untuk datang ke kamarnya di Hotel Van der Val. Mereka berbincang di ruang tamu kamar.

"Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk berhubungan badan," bunyi putusan DKPP.

Setelah memaksa berhubungan badan, pada 4 Januari 2024 Hasyim lantas membuat surat pernyataan di atas materai yang ia tandatangani. Korban meminta Hasyim menandatangani surat itu sebagai penagihan janji untuk dinikahi setelah dipaksa berhubungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI