Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari dipecat lantaran terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual.
Hasyim dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) usai melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Pelanggaran KEPP bukan kali ini saja, Hasyim seblumnya juga beberpaak kali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berujung saksi teguran hingga peringatan keras.
Kini diberhentikan dari KPU, seperti apa harta kekayaan Hasyim Asy'ari?
Baca Juga: Pantes Aja Berani Goda Petugas PPLN Belanda, Segini Gaji Hasyim Asy'ari Jadi Ketua KPU
Kekayaan Hasyim Asy'ari
Melansir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023, Hasyim Asy'ari memiliki total harta kekayaan senilai Rp 9.596.000.000.
Dari kekayaan tersebut, setidaknya teridiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 7,3 miliar. Tanah dan bangunan milik Hasyim Asy'ari tersebar di berbagai wilayah seperti Semarang, Kudus, Rembang, dan Pati di Jawa Tengah.
Hasyim Asy'ari juga memiliki kekayaan dari sejumlah kendaraan senilai Rp 324 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp 870 juta.
Dari harta tersebut, sisanya adalah keayaan berbentuk kas atau setara kas senilai Rp 990 juta.
Baca Juga: Gegara Tindak Asusila, Hasyim Asyari Malah Lega Diberhentikan dari Ketua KPU RI
Diketahui Hasyim sendiri telah menjabat sebagai Ketua KPU RI periode 2022-2027 sejak Selasa (12/4/2022). Kala itu ia dipilih melalui rapat pleno komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta.