Syarat Baru Perpanjangan SIM, Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:49 WIB
Syarat Baru Perpanjangan SIM, Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif
Surat Izin Mengemudi [Foto: korlantas.polri.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berniat untuk memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi? Tunggu dulu, pastikan Anda sudah tahu syarat terbaru perpanjangan dan pembuatan SIM dari POLRI.

Mulai hari Senin, 1 Juli 2024 pihak berwajib telah menambahkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Syarat tambahan ni berlaku untuk SIM A, B, dan C.

Sebelum diterapkan secara menyeluruh, pihak berwajib akan melakukan uji coba terlebih dahulu ke tujuh wilayah provinsi di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa tenggara Timur (NTT).

Syarat baru pembuatan dan perpanjangan SIM ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SIM yang Mulai Berlaku 1 Juli

Tujuan utama dari syarat baru pembuatan dan perpanjangan SIM ini adalah meningkatkan jumlah pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuan ini juga sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Sejauh ini, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta tercatat memiliki status JKN yang tidak aktif. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan bahwa jumlah peserta aktif bisa meningkat.

Dalam penerapannya, nantinya petugas pembuatan SIM akan menggunakan BPJS Kesehatan sebagai pengecekan pertama sebelum proses lainya.

“Pertama, bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan (08118165165). Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujar Kombes Heru Sutopo selaku Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

Heru menambahkan bahwa Anda tetap bisa membuat SIM meski kartu BPJS Kesehatan tidak aktif. Namun, Anda tidak akan diperbolehkan mengambil SIM sampai jaminan kesehatan tersebut aktif kembali.

Baca Juga: Ini 5 Titik Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 2 Juli 2024

Untuk membuktikan bahwa Anda terdaftar sebagai pengguna aktif JKN, Ada akan diminta nomor Virtual Account (VA) bukti pembayaran.

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk perpanjangan SIM.

  1. SIM lama yang akan habis masa berlakunya
  2. E-KTP dan fotokopi
  3. Hasil pemeriksaan kesehatan
  4. Hasil tes psikologi
  5. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI