Selain karena rusak, Anda juga perlu mengganti paspor ketika masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku), masa berlaku habis, atau hilang. Namun, untuk paspor yang hilang, Anda perlu menyertakan surat tanda kehilangan dan membayar denda. Kecuali paspor Anda rusak atau hilang karena force majeure.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri