Syarat dan Prosedur Mengganti Paspor yang Rusak, Jangan sampai Gagal Terbang!

Rabu, 03 Juli 2024 | 12:05 WIB
Syarat dan Prosedur Mengganti Paspor yang Rusak, Jangan sampai Gagal Terbang!
Ilustrasi paspor - tata cara mengganti paspor rusak [Freepik]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, seorang selebgram asal Aceh bernama Cut Melisa curhat tentang kegagalannya untuk terbang lantaran paspor miliknya ditolak pihak maskapai. Pada akhirnya, pihak maskapai memberikan klarifikasi bahwa alasan penolakan paspor Cut Melisa adalah kerusakan.

Penolakan penerbangan dengan alasan paspor rusak pun telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014. Sebab, meski sudah diloloskan oleh petugas imigrasi di Indonesia, penumpang mungkin mengalami penolakan di negara tujuan.

Lantas, bagaimana cara mengganti paspor yang rusak? Simak ulasan berikut sebelum terlambat.

Syarat dan prosedur mengganti paspor yang rusak

Baca Juga: Biodata Cut Melisa, Selebgram Aceh Viral Ngamuk ke Petugas Counter Check-in Gara-gara Paspor Sedikit Lecet

Melansir dari laman Ditjen Imigrasi, berikut tata cara penggantian paspor yang rusak.

  1. Kunjungi kantor imigrasi terdekat dengan membawa paspor yang rusak, KTP yang masih berlaku, serta kartu keluarga.
  2. Isi data di aplikasi yang tersedia di loket permohonan.
  3. Lampirkan dokumen persyaratan.
  4. Petugas imigrasi akan memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  5. BAP akan disampaikan pada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapat pertimbangan.
  6. Jika disetujui, bisa melanjutkan ke pembayaran.
  7. Paspor baru akan jadi setelah kurang lebih 14 hari kerja.

Apabila kerusakan paspor terjadi karena unsur kurang berhati-hati, Anda akan diberikan penggantian paspor. Namun, jika ditemukan unsur kelalaian dengan alasan yang tidak dapat diterima, paspor bisa ditangguhkan selama enam bulan sampai dua tahun.

Untuk biaya penggantian paspor non elektronik yang rusak, Anda akan dikenakan Rp350.000. Sementara itu, penggantian paspor elekronik yang rusak sekitar Rp650.000.

Namun, jika terburu-buru, Anda bisa menggunakan layanan percepatan paspor yang bisa jadi dalam 1-2 hari. Untuk memanfaatkan fasilitas ini, Anda harus membayar Rp1.000.000

Kriteria paspor rusak

Baca Juga: Cegah Kehilangan, Petugas PPIH Minta Paspor Jemaah Haji Disimpan Baik-baik

Paspor dikategorikan rusak apabila terdapat kerusakan atau kecacatan pada bagian paspor, seperti sobek, basah, berjamur, dan alasan lainnya yang akan dipastikan oleh petugas imigrasi.

Selain karena rusak, Anda juga perlu mengganti paspor ketika masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku), masa berlaku habis, atau hilang. Namun, untuk paspor yang hilang, Anda perlu menyertakan surat tanda kehilangan dan membayar denda. Kecuali paspor Anda rusak atau hilang karena force majeure.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI