b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.
Dalam Pasal juga dijelaskan terkait hukum menyimpan video syur di ponsel yang dilarang.
“Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”.
Nantinya orang yang menyimpan video syur di ponsel akan dikenakan biaya sesuai pasal 31 dan 32.
Pasal 31:
Baca Juga: Sekilas Biodata Audrey Davis, Anak David Naif Diterpa Isu Kasus Video Syur, Benarkah?
“Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”