Suara.com - Nama putri David Bayu, Audrey Davis baru-baru ini menjadi trending dan diperbincangan usai munculnya video syur yang diduga mirip dirinya. Hal tersebut langsung membuat namanya diperbincangkan oleh warganet.
Beredar kabar Audrey Davis ini lantas membuat beberapa warganet bertanya mengenai video syur tersebut. Tampak di beberapa media sosial beberapa warganet justru mencari tahu tentang video syur tersebut.
Sementara beberapa warganet lainnya tampak mengaku sudah memiliki dan menyimpan video syur mirip Audrey David di ponselnya. Tidak tanggung-tanggung, bahkan sampai ada yang mengaku menjual video tersebut.
“Gua udah simpen sih di hp,” tulis salah seorang warganet.
Baca Juga: Sekilas Biodata Audrey Davis, Anak David Naif Diterpa Isu Kasus Video Syur, Benarkah?
“Yang punya bagi-bagi link lah,” komentar warganet lainnya.
“Ada banyak yang udah nyimpen ternyata sebelum diapusin,” sahut warganet lain.
Ramainya beberapa warganet yang mengaku menyimpan video syur itu juga menjadi sorotan. Pasalnya, dalam hukum sendiri menyimpan video syur di ponsel sendiri merupakan hal yang melanggar hukum.
Dikutip dari Hukum Online, orang yang menyimpan video intim dapat dikenakan denda dan hukuman pidana. Dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan:
"Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Baca Juga: Thariq Halilintar Bakal Nikahi Aaliyah Massaid, Fuji Pamer Malam Mingguan: Kok Pasang Wajah Sedih
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.
Dalam Pasal juga dijelaskan terkait hukum menyimpan video syur di ponsel yang dilarang.
“Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”.
Nantinya orang yang menyimpan video syur di ponsel akan dikenakan biaya sesuai pasal 31 dan 32.
Pasal 31:
“Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Pasal 32:
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).`