Pekerjaan 3 Pembeli Tanah yang Digelapkan Eks ART Nirina Zubir, Kini Layangkan Gugatan ke PTUN

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:48 WIB
Pekerjaan 3 Pembeli Tanah yang Digelapkan Eks ART Nirina Zubir, Kini Layangkan Gugatan ke PTUN
Nirina Zubir dan Suami
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun status Muhamad Fachrozy sebagai pemilik tanah yang dibeli seharga Rp7,8 juta per meter persegi itu dibatalkan oleh BPN. Pasalnya Riri Khasmita selaku penjual tanahnya tersangkut kasus pidana dugaan penggelapan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.

Setelah Riri Khasmita dipidana, hak atas tanah tersebut dikembalikan kepada Nirina Zubir. “Kok bisa sertifikat tanah saya, hasil beli dari Riri Khasmita dibatalkan begitu saja oleh BPN? Padahal kan yang menerbitkan sertifikat tanah saya juga oleh BPN,” ujar Muhamad Fachrozy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI