Namun status Muhamad Fachrozy sebagai pemilik tanah yang dibeli seharga Rp7,8 juta per meter persegi itu dibatalkan oleh BPN. Pasalnya Riri Khasmita selaku penjual tanahnya tersangkut kasus pidana dugaan penggelapan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Setelah Riri Khasmita dipidana, hak atas tanah tersebut dikembalikan kepada Nirina Zubir. “Kok bisa sertifikat tanah saya, hasil beli dari Riri Khasmita dibatalkan begitu saja oleh BPN? Padahal kan yang menerbitkan sertifikat tanah saya juga oleh BPN,” ujar Muhamad Fachrozy.