Suara.com - Tampaknya perjuangan Nirina Zubir terkait sertifikat-sertifikat tanah milik ibunya yang digelapkan oleh asisten ART-nya, Riri Khasmita, masih belum berakhir.
Pasalnya belum lama ini muncul tiga orang bernama Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh yang mengaku sudah membeli tanah tersebut dari Riri. Karena itulah, ketiganya menggugat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dikutip dari berbagai sumber, gugatan dengan nomor perkara 204/G/2024/PTUN.JKT itu dimasukkan pada 10 Juni 2024. Ketiganya rupanya menggugat karena Kanwil BPN DKI Jakarta yang membatalkan secara sepihak kepemilikan tanah yang sudah mereka beli.
Profil Pembeli Tanah
Baca Juga: 5 Selebriti Berpolemik dengan ART Pribadi, Terkini Denise Chariesta
Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh merupakan pedagang di Tanah Abang yang mengaku sudah secara resmi memiliki bidang tanah seluas 200 meter persegi tersebut. Konon pembelinya membayar dengan mencicil sebesar Rp7,8 juta per meter persegi.
Disebutkan bahwa ayah Muhamad Fachrozy, Asril Hasan, yang membeli tanah tersebut dari Riri Khasmita. Terungkap pula bahwa Asril Hasan membeli tanah itu untuk sang anak, yang dalam hal ini adalah Muhamad Fachrozy.
Kronologi Pembelian Tanah
Dalam proses pembelian, sertifikat tanahnya terdaftar atas nama Riri Khasmita dengan nomor 09988/Srengseng. Asril Hasan selaku pembeli juga sudah menelisik keaslian sertifikat tanahnya ke BPN.
“Yakin (setelah cek ke BPN). Karena sertifikatnya adalah asli, ayah menyepakati pembelian tanah tersebut dengan dicicil beberapa kali dengan bukti pembayaran berupa kuitansi,” ucap Muhamad Fachrozy di PTUN Jakarta.
Baca Juga: Kronologi Kasus Widya Laurencia, Selebgram Tilap Uang Arisan Rp 48 Juta hingga Diciduk Polisi
Usai pembelian tanah tersebut dilunasi, Asril Hasan juga mengajak anaknya untuk melakukan proses balik nama di notaris. Alhasil setelah itu tanah seluas 200 meter persegi tersebut sudah sepenuhnya menjadi milik Muhamad Fachrozy.
Namun status Muhamad Fachrozy sebagai pemilik tanah yang dibeli seharga Rp7,8 juta per meter persegi itu dibatalkan oleh BPN. Pasalnya Riri Khasmita selaku penjual tanahnya tersangkut kasus pidana dugaan penggelapan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Setelah Riri Khasmita dipidana, hak atas tanah tersebut dikembalikan kepada Nirina Zubir. “Kok bisa sertifikat tanah saya, hasil beli dari Riri Khasmita dibatalkan begitu saja oleh BPN? Padahal kan yang menerbitkan sertifikat tanah saya juga oleh BPN,” ujar Muhamad Fachrozy.