Putus dari Lettu Fardana, Ayu Ting Ting Harus Kembalikan Seserahan? Ini Kata Ulama

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:56 WIB
Putus dari Lettu Fardana, Ayu Ting Ting Harus Kembalikan Seserahan? Ini Kata Ulama
Muhammad Fardana dan Ayu Ting Ting. (Instagram/seserahan_by_rosearbor)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertunangan Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardana dikabarkan sudah kandas. Hal ini sudah dikonfirmasi sendiri oleh Ayu Ting Ting dalam sebuah wawancara.

Ayu sendiri menyebutkan dirinya dan Fardana sudah resmi memutuskan ikatan pertunangan sejak 22 Juni 2024 lalu.

Kini resmi putus, Ayu padahal sempat mendapat berbagai seserahan dari keluarga Fardana. Setidaknya kala itu Fardana memberikan 14 kotak seserahan di momen tunangan.

Tak jadi nikah, seperti apa nasib 14 kotak seserahan tersebut?

Baca Juga: Perubahan Sikap Ayu Ting Ting Usai Putus dari Muhammad Fardana

Hukum Kepemilikan Seserahan Saat Gagal Nikah

Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana [Instagram/@ayutingting92]
Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana [Instagram/@ayutingting92]

Ada beda pandangan tiap ulama memaknai seserahan bagi pasangan yang batal menikah.

Pertama, Ulama Mazhab Hanafi memaknai seserahan atau antaran saat lamaran merupakan hibah. Dalam mazhab ini, pihak laki-laki berhak meminta kembali barang seserahan lamaran sejauh barang tersebut belum berubah wujud.

Kedua, Ulama Mazhab Maliki memandang pengembalian seserahan tergantung siapa yang membatalkan rencana pernkahan. Bila yang memutuskan pertunangan adlaah pihak perempuan, maka pihak laki-laki berhak mengambil kembali barang seserahannya.

Sementara jika pembatalan datang dari pihak laki-laki, maka seserahan tidak berhak ditarik meski masih utuh.

Baca Juga: Resmi Putus dari Muhammad Fardhana, Seperti Apa Hubungan Terkini Ayu Ting Ting dengan Mantan Calon Mertua?

Ketiga, Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali menetapkan orang yang menghibahkan sesuatu kepada orang lain tidak berhak menariknya kembali kecuali orang yang menghibahkannya itu adalah ayahnya sendiri terhadap anaknya.

Melansir dari laman resmi i, aturan tersebut berlaku bagi barang seserahan yang tidak dimaksudkan sebagai mahar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI