Ikut Tren Cek Khodam Online Bisa Berujung Dosa Besar! Ini Hukumnya dalam Islam

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:18 WIB
Ikut Tren Cek Khodam Online Bisa Berujung Dosa Besar! Ini Hukumnya dalam Islam
Ikut Tren Cek Khodam Online Bisa Berujung Dosa Besar! Ini Hukumnya dalam Islam (Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Artinya, “Barangsiapa yang mendatangi kahin atau arraf dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad)

Imam al Munawi dalam Faidhul Qadir menjelaskan seseorang yang percaya pada hal-hal gaib seperti seseorang yang mengetahui sesuatu karena bantuan jin, khodam, dan lain sebagainya, rasa percaya itu sendiri telah menjadi haram hukumnya. Abdurrauf al-Munawi dalam Faidhul Qadir menjelaskan sebagai berikut:

المراد إن مصدق الكاهن إن اعتقد أنه يعلم الغيب كفر وإن اعتقد أن الجن تلقي إليه ما سمعته من الملائكة وأنه بإلهام فصدقه من هذه الجهة لا يكفر

Artinya, “Yang dimaksud adalah orang yang membenarkan peramal jika meyakini bahwa peramal itu tahu tentang hal ghaib maka ia kufur. Jika ia meyakini bahwa jin yang menyampaikan apa yang ia dengar dari malaikat kemudian ia membenarkannya maka orang tersebut tidak kufur.”

Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum ikutan cek khodam yang viral dalam Islam adalah haram karena sama saja dengan mendatangi seorang peramal. Perbuatan itu dilarang dalam Islam. Para ulama juga menjelaskan alasan kenapa dilarang percaya mengenai hal itu karena dikhawatirkan akan menimbulkan kesengsaraan berupa fitnah dan lain-lain di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab Syarhun Nawawi ala Muslim, berbunyi:

قال العلماء : إنما نهي عن إتيان الكاهن ؛ لأنهم يتكلمون في مغيبات قد يصادف بعضها الإصابة ؛ فيخاف الفتنة على الإنسان بسبب ذلك ؛ لأنهم يلبسون على الناس كثيرا من أمر الشرائع Artinya. “Ulama mengatakan: keharaman mendatangi peramal kerana mereka berbicara tentang perkara gaib yang terkadang hanya sebagian yang benar, sehingga dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap manusia” (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ala Muslim, [Mesir, Thab’ah al-Misriyah: 1929], juz II, halaman 298)

Demikian itu informasi yang dapat disampaikan mengenai hukum ikutan cek khodam yang viral dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: Profil Gus Robin, Indigo asal Bali Sebut Raffi Ahmad Punya 7 Khodam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI