Suara.com - Belakanga viral di sosial media cek khodam secara online. Layanan live cek khodam yang dibuka oleh beberapa orang menarik antusias pengguna sosial media. Banyak di antara mereka yang ikut untuk bersenang-senang. Lantas bagaimana hukum ikutan cek khodam yang viral dalam Islam?
Sebelum membahas hadis yang membahas hukum ikutan cek khodamyang viral dalam Islam, mari kita pahami lebih dulu bahwa dalam Islam ada yang disebut Kahin dan 'Arraf. Keduanya disebutkan dalam literatur Islam sebagai orang-orang yang berkaitan dengan peramal.
Dikutip dari Islam.nu.or.id, Kahin adalah sosok yang memberitahu kejadian-kejadian yang akan datang. Seorang kahin mengklaim dirinya tahu hal-hal gaib. Golongan orang yang termasuk kategori ini adalah orang yang mengklaim dirinya bisa mendengar kabar dari Jin atau Malaikat.
Sementara 'Arraf merupakan sosok yang mengetahui sesuatu yang sudah terjadi. Ia dapat mengetahui hilangnya suatu benda melalui perhitungan dan sejenisnya.
Live cek khodam merupakan salah satu aktifitas ramalan. Orang yang mengklaim bisa melihat khodam dalam Islam termasuk golongan Kahin. Dalam Islam, dilarang percaya pada ramalan apalagi ada timbal balik harta di dalamnya. Syekh Khatib as.Syarbini menjelaskan:
وأما الكهانة والتنجيم والضرب بالرمل والحصى والشعير والشعبذة فحرام تعليما وتعلما وفعلا، وكذا إعطاء العوض أو أخذه عنها ad
Artinya, “Ramalan, perbintangan, ritual, dan sulap hukumnya haram baik mengajarkan, belajar dan mempraktikkan. Begitu juga haram memberikan imbalan atau mengambil imbalan dari hal tersebut” (Syekh Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2000], Juz V, halaman 395)
Maka, berdasarkan penjelasan di atas, jika orang-orang mempercayai ramalan seperti ikutan cek khodam yang viral di sosial media, apalagi dengan memberikan imbalan berupa uang kepada yang melakukannya mereka telah melakukan aktifitas haram. Rasulullah dengan tegas melarang umat Islam untuk percaya kepada peramal.
Larangan itu tertulis dalam hadist riwayat Ahmad berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Profil Gus Robin, Indigo asal Bali Sebut Raffi Ahmad Punya 7 Khodam
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ