
Biasanya, peretas atau hacker menjalankan aksinya dengan menyebarkan unduhan berbahaya dalam bentuk email phising.
Tujuannya untuk mengarahkan korbannya untuk membuka email tersebut, sehingga peretas memiliki akses untuk mengeksploitasi data korbannya.
Setelah mendapatkan akses, ransomware akan mengunci data milik korbannya dan meminta uang tebusan atau ransom pada korbannya.
Dalam kasus serangan yang diarahkan pada PDNS Indonesia, Brain Cipher meminta tebusan sebesar 8 juta dollar AS atau setara dengan Rp131 miliar.
Biasanya, para peretas ini meminta tebusan dalam bentuk kripto. Alasannya, tebusan dalam bentuk kripto lebih sulit terlacak.
Sementara itu, untuk modus ransomware, kelompok penyebar Brain Chiper Ransomware adalah yang paling dominan secara global atau setidaknya di kawasan Asia Pasifik. Ada sekitar 928 unggahan leak sites atau 23 persen dari keseluruhan global.
Kontributor : Damayanti Kahyangan