Suara.com - Setelah kurang lebih dua pekan melumpuhkan server Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS, kelompok peretas yang diduga bertanggung jawab atas serangan itu muncul ke publik. Kelompok itu bernama Brain Cipher Ransomware. Mereka membuat unggahan di sebuah dark web bernama ransomware live.
Isinya, Brain Cipher menyatakan pada Rabu (3/7/2024), mereka akan memberikan kunci untuk membuka enkripsi PDNS secara cuma-cuma alias gratis. Brain Cipher juga meminta maaf karena telah membuat kegaduhan terhadap masyarakat Indonesia.
Lantas siapakah atau seperti apakah Brain Chiper itu? Simak ulasannya berikut ini.
Dikutip dari berbagai sumber, disebutkan bahwa Brain Cipher Ransomware adalah kelompok peretas yang menyerang sistem korbannya dengan ransomware jenis Lockbit.
Baca Juga: Bakal Kasih Kunci Gratis Buka PDNS 2, Brain Chiper Peringatkan Pemerintah Soal Ini
Melansir pernyataan perusahaan keamanan siber Ensign InfoSecurity, kelompok ini termasuk grup peretas yang rutin menyasar keamanan digital di Indonesia pada 2023, selain Scattered Spider dan UNC5221.
Sumber lain ada yang menyebut Brain Cipher Ransomware adalah varian ransomware baru yang muncul tahun ini.
Ransomware adalah salah satu jenis perangkat lunak berbahaya yang kerap digunakan para peretas untuk menyandera data penting milik korbannya.
Adapun korban mereka terdiri dari berbagai macam, tak hanya individu, namun juga korporasi, bahkan pemerintahan sebuah negara.
Adapun dalam dunia peretasan, Brain Cipher masih tergolong baru, sehingga belum banyak referensi atau catatan mengenai Brain Cipher Ransomware.
Baca Juga: Media Asing Sampai Sebut Budi Arie Sebagai 'Menteri Giveaway', Sorot Desakan Menkominfo Mundur
Metode aksi Brain Cipher Ransomware
Biasanya, peretas atau hacker menjalankan aksinya dengan menyebarkan unduhan berbahaya dalam bentuk email phising.
Tujuannya untuk mengarahkan korbannya untuk membuka email tersebut, sehingga peretas memiliki akses untuk mengeksploitasi data korbannya.
Setelah mendapatkan akses, ransomware akan mengunci data milik korbannya dan meminta uang tebusan atau ransom pada korbannya.
Dalam kasus serangan yang diarahkan pada PDNS Indonesia, Brain Cipher meminta tebusan sebesar 8 juta dollar AS atau setara dengan Rp131 miliar.
Biasanya, para peretas ini meminta tebusan dalam bentuk kripto. Alasannya, tebusan dalam bentuk kripto lebih sulit terlacak.
Sementara itu, untuk modus ransomware, kelompok penyebar Brain Chiper Ransomware adalah yang paling dominan secara global atau setidaknya di kawasan Asia Pasifik. Ada sekitar 928 unggahan leak sites atau 23 persen dari keseluruhan global.
Kontributor : Damayanti Kahyangan