Tapi pendapat lain diutarakan Imam Hanafi, yang menyebut apabila pihak yang dilamar berkhianat atas lamaran tersebut, maka pelamar boleh meminta kembali barang yang masih utuh, tapi bukan barang yang telah habis ataupun yang telah rusak.
Namun sebagai catatan, aturan ini hanya berlaku khusus pada barang hadiah saja bukan barang sandang atau pangan alias nafaqah.