Dear ASN! Besok 1 Juli 2024 Bersiap Berangkat Pagi Jangan Telat: Jam Kerja PNS Berubah

Galih Prasetyo Suara.Com
Minggu, 30 Juni 2024 | 18:52 WIB
Dear ASN! Besok 1 Juli 2024 Bersiap Berangkat Pagi Jangan Telat: Jam Kerja PNS Berubah
Ilustrasi PNS - Kumpulan Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawaban PDF (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Besok Senin 1 Juli 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bangun lebih pagi karena perubahan jam kerja.

Pemerintah mengubah jam kerja untuk ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mulai besok Senin, jam kerja ASN tidak lagi delapan jam seperti biasanya.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan aturan tentang perubahan jam kerja PNS dan PPPK di Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Baca Juga: Ngaku Belum Kepikiran Maju Pilkada Jakarta 2024, Heru Budi: Kandidat Lain Lebih Bagus dari Saya

PP Nomor 21 tahun 2023 tentang jam kerja PNS dan PPPK ini untuk tingkatkan efisiensi dan produktivitas ASN.

Salah satu yang menjadi poin penting di jam kerja ASN yang mulai berlaku besok ialah jam masuk kerja.

Mulai besok, ASN harus berangkat lebih pagi dikarenakan jam masuk digeser lebih pagi. Jam kerja yang semula pukul 08:00 menjadi 07:30 dan pulang pukul 16:00.

Selain itu, jam istirahat ASN ialah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa.

ASN juga punya jam kerja maksimum yakni 37 jam 30 menit per pekan. Sementara untuk jam kerja bulan Ramadan dimulai pukul 08:00 sampai 15:00.

Baca Juga: ASN Harus Hati-hati, Ini Peringatan Bawaslu Jelang Pilkada

Untuk Bulan Ramadhan, kerja selama 32 jam 30 menit per minggu.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres 21/2023.

MADYO
kalau pelayanan bagaimana pak
qismika
Lah...udah dari dulu jam kerja itu..ngapa baru diberitakan????
Aliansyah
Lah, kenapa baru sekarang jadwalnya berubah untuk skala nasional, kalau di tempat ku sudah sejak lama masuk kerja jam 7.30 untuk kantor Dinas dan sekolah masuk jam 6.30 pakai absen presensi wajah, waktu absen dibatasi, masa sih skala nasional TELAT
3 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI