Namun ditegaskan oleh Novel, bahwa pihaknya memiliki bukti bahwa penjualan tanah itu telah disetujui oleh anak-anak dari Kannut.
Tanah warisan yang dipermasalahkan oleh empat anak Kannut berlokasi di Kabupaten Banyuasin dan memiliki luas 18 hektar.
Novel mengatakan bahwa penjualan tanah itu juga bukan untuk kepentingan pribadi Kannut. Uang dari penjualan tanah itu untuk biaya pengobatan almarhum suami Kannut.
Selain itu kata Novel, tanah warisan itu juga sudah berpekara hukum hingga belum bisa dibagikan kepada anak-anak dari Kannut.
"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata," ucapnya.