Miris! Nenek 77 Tahun di Kursi Roda Diseret ke Polisi, Anak Kandung Rebutan Warisan

Galih Prasetyo Suara.Com
Minggu, 30 Juni 2024 | 12:03 WIB
Miris! Nenek 77 Tahun di Kursi Roda Diseret ke Polisi, Anak Kandung Rebutan Warisan
Ilustrasi harta warisan. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun ditegaskan oleh Novel, bahwa pihaknya memiliki bukti bahwa penjualan tanah itu telah disetujui oleh anak-anak dari Kannut.

Tanah warisan yang dipermasalahkan oleh empat anak Kannut berlokasi di Kabupaten Banyuasin dan memiliki luas 18 hektar.

Novel mengatakan bahwa penjualan tanah itu juga bukan untuk kepentingan pribadi Kannut. Uang dari penjualan tanah itu untuk biaya pengobatan almarhum suami Kannut.

Selain itu kata Novel, tanah warisan itu juga sudah berpekara hukum hingga belum bisa dibagikan kepada anak-anak dari Kannut.

"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI