Miris! Nenek 77 Tahun di Kursi Roda Diseret ke Polisi, Anak Kandung Rebutan Warisan

Galih Prasetyo Suara.Com
Minggu, 30 Juni 2024 | 12:03 WIB
Miris! Nenek 77 Tahun di Kursi Roda Diseret ke Polisi, Anak Kandung Rebutan Warisan
Ilustrasi harta warisan. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - 'Uang tidak mengenal saudara'. Idiom ini cukup populer di masyarakat. Maksud idiom ini bawah harta bisa menggelapkan mata seseorang tak peduli siapa yang harus dihadapi.

Hal ini juga yang dialami oleh nenek 77 tahun bernama Kannut asal Sumatera Selatan (Sumsel). Perempuan yang menggunakan kursi roda ini harus berhadapan dengan masalah hukum terkait harta warisan.

Kannut dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen tanah warisan. Mirisnya lagi, orang yang melaporkan Kannut ke polisi ialah anak kandungnya sendiri.

Warga Keluruhan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang ini dilaporkan ke polisi oleh 4 orang anak kandungnya.

Baca Juga: Siapa Ritsuki? Bocah Jawa-Jepang Tingkahnya Bikin Gemas, Nyungsep di Pantai sampai Bombastic Side Eye

Dengan kondisi sakit dan hanya bisa duduk di kursi roda, Kannut mendatangi Polda Sumsel pada Kamis 27 Juni 2024 untuk diperiksa oleh penyidik.

Salah satu anak Kannut, Ambo Tang (57) masih berpikir waras. Ia mendampingi sang ibu saat diperiksa oleh polisi. Kannut ditemani putra sulungnya itu dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.

Ambon Tang mengaku tak habis pikir dengan empat adiknya yang tega melaporkan sang ibu ke pihak kepolisian. Apalagi kata Ambo Tang, ayah mereka baru meninggal 6 bulan lalu.

Menurut Ambo Tang, setelah sang ayah meninggal dunia, harta benda dan warisan jadi sumber konflik di antara saudara-saudaranya.

"Bahkan sampai sekarang masih berpekara dan bukan tidak dibagikan tapi tertunda," ucap Ambo Tang seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @interaktive_

Baca Juga: Hujan Deras, Panggung Ambruk saat Penampilan Anak-Anak, Netizen Kecam Penyelenggara

Sementara itu, menurut kuasa hukum Kannut, Novel, kliennya itu dilaporkan ke polisi oleh empat anaknya karena dianggap menjual tanah tanpa persetujuan.

Namun ditegaskan oleh Novel, bahwa pihaknya memiliki bukti bahwa penjualan tanah itu telah disetujui oleh anak-anak dari Kannut.

Tanah warisan yang dipermasalahkan oleh empat anak Kannut berlokasi di Kabupaten Banyuasin dan memiliki luas 18 hektar.

Novel mengatakan bahwa penjualan tanah itu juga bukan untuk kepentingan pribadi Kannut. Uang dari penjualan tanah itu untuk biaya pengobatan almarhum suami Kannut.

Selain itu kata Novel, tanah warisan itu juga sudah berpekara hukum hingga belum bisa dibagikan kepada anak-anak dari Kannut.

"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI