Disorot Buntut PDN Diretas, Total Gaji dan Tunjangan Kepala BSSN Capai Puluhan Juta

Sabtu, 29 Juni 2024 | 15:20 WIB
Disorot Buntut PDN Diretas, Total Gaji dan Tunjangan Kepala BSSN Capai Puluhan Juta
Kepala BSSN Hinsa Siburian, pada Selasa (13/9/2022) mengatakan serangan siber Bjorka tergolong intensitas rendah. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (Kepala BSSN), Hinsa Siburian mengaku kelimpungan menghadapi serangan hacker yang meretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Sontak, publik mulai penasaran dengan tunjangan dan gaji Kepala BSSN yang dinilai belum bisa menjalankan tugasnya secara optimal menghadapi ransomware terhadap data sensitif rakyat.

Hinsa bahkan sampai dipanggil langsung oleh Presiden dan DPR RI untuk menghadap di rapat kerja dengan Komisi I DPR RI bersama dengan Kemenkominfo, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Kala itu, tampak Hinsa dicecar oleh segudang pertanyaan dari para anggota dewan. Hinsa menyajikan beberapa kesulitan menghadapi ransomware lantaran pihaknya tak melakukan backup data.

Baca Juga: Harta Kekayaan Hinsa Siburian Capai Rp9,7 M, Kepala BSSN Dipanggil Jokowi Buntut PDN Diretas

Lantas kembali ke pertanyaan, berapa gaji dan tunjangan yang diterima Hinsa Siburian dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala BSSN?

Kepala BSSN nikmati gaji berlimpah sebagai PNS

Hinsa Siburian berstatus aparatur sipil negara atau PNS lantaran dirinya bekerja di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sebab, BSSN merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Hinsa menikmati gaji PNS dengan golongan yang relatif tinggi. Ditakar, gaji Hinsa Siburian sesuai dengan pangkat yang ia emban yakni dalam angka Rp5,4 juta perbulan.

Baca Juga: Bahaya! Dari NIK Hingga Data Keluarga, Ini Data Penting Masyarakat di PDN yang Bocor Usai Diretas

Sosok purnawirawan TNI AD yang lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara ini juga menerima tunjangan yang berlimpah. Adapun tunjangan pegawai dan pejabat BSSN diatur dalam Peraturan BSSN Nomor 3/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

Kepala BSSN berada di kelas tunjangan tertinggi, yakni Kelas 18/Kepala BSSN. Tunjangan yang diterima oleh pejabat tertinggi BSSN mencapai Rp41,5 juta. Alhasil, sang Kepala BSSN bisa menerima gaji hampir genap Rp50 juta perbulannya.

Kepala BSSN diminta pertanggung jawabkan tugasnya di hadapan anggota dewan

Kendati menerima gaji puluhan juta Rupiah, seorang Kepala BSSN mengemban tugas yang besar. Dirangkum dari Tugas Pokok dan Fungsi BSSN, para pejabat dan pegawai BSSN bertugas dalam merancang dan melaksanakan kebijakan untuk menanggulangi dan mencegah kerentanan siber seperti peretasan.

Berkaca dari kasus yang baru-baru ini terjadi, sang Kepala BSSN akhirnya dipanggil menghadap ke DPR RI. Ia dicecar segudang pertanyaan seperti yang dilayangkan oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.

Kala menjawab pertanyaan dari Meutya, Hinsa mengaku pihaknya belum bisa memastikan secara seratus persen penyebab data bisa bocor dan peretas bisa mudah masuk ke PDNS.

"Sampai saat ini secara teknis kita forensik sedang berjalan ibu. Jadi pastinya itu tentunya belum bisa kita pastikan, 100 persen tidak bocor. Karena proses forensik masih jalan, jawab Hinsa Siburian.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI