Disorot Buntut PDN Diretas, Total Gaji dan Tunjangan Kepala BSSN Capai Puluhan Juta

Sabtu, 29 Juni 2024 | 15:20 WIB
Disorot Buntut PDN Diretas, Total Gaji dan Tunjangan Kepala BSSN Capai Puluhan Juta
Kepala BSSN Hinsa Siburian, pada Selasa (13/9/2022) mengatakan serangan siber Bjorka tergolong intensitas rendah. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (Kepala BSSN), Hinsa Siburian mengaku kelimpungan menghadapi serangan hacker yang meretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Sontak, publik mulai penasaran dengan tunjangan dan gaji Kepala BSSN yang dinilai belum bisa menjalankan tugasnya secara optimal menghadapi ransomware terhadap data sensitif rakyat.

Hinsa bahkan sampai dipanggil langsung oleh Presiden dan DPR RI untuk menghadap di rapat kerja dengan Komisi I DPR RI bersama dengan Kemenkominfo, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Kala itu, tampak Hinsa dicecar oleh segudang pertanyaan dari para anggota dewan. Hinsa menyajikan beberapa kesulitan menghadapi ransomware lantaran pihaknya tak melakukan backup data.

Lantas kembali ke pertanyaan, berapa gaji dan tunjangan yang diterima Hinsa Siburian dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala BSSN?

Kepala BSSN nikmati gaji berlimpah sebagai PNS

Hinsa Siburian berstatus aparatur sipil negara atau PNS lantaran dirinya bekerja di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sebab, BSSN merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Hinsa menikmati gaji PNS dengan golongan yang relatif tinggi. Ditakar, gaji Hinsa Siburian sesuai dengan pangkat yang ia emban yakni dalam angka Rp5,4 juta perbulan.

Baca Juga: Harta Kekayaan Hinsa Siburian Capai Rp9,7 M, Kepala BSSN Dipanggil Jokowi Buntut PDN Diretas

Sosok purnawirawan TNI AD yang lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara ini juga menerima tunjangan yang berlimpah. Adapun tunjangan pegawai dan pejabat BSSN diatur dalam Peraturan BSSN Nomor 3/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI