Suara.com - Kasus oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) menikahi anak di bawah umur berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan orangtua, viral di media sosial. Pelaku kini telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian karena menikah siri tanpa wali.
Netizen pun terheran-heran dengan aksi tak senonoh itu. Menurut mereka, nama pondok pesantren makin tercemar ulah perangai pengasuh seperti itu.
"Yang kayak gini nih, jadinya mencoreng nama baik pesantren seluruh Indonesia," kata @hyungfarel dalam unggahan video @viralno.1, Sabtu (29/6/2024).
"Spill Nama Ponpes, alamat dll.. Biar para Ortu sadar & memulangkan anak² nya yg disana," kata @sigit.erh.
"Laporin pak… anak di bawah umur dinikahi," komentar @elly_sulistyawati.
"Pengurus pondok masa ngga paham kalo nikah tanpa wali tdk sah," kata @matahari.tokobajurisa.
"Hancur hati seorang ayah," kata @kina_baking.
"Puncak patah hati seorang bapak," kata @vikiroby.
"Udah paling bener jaman skrg jangan pernah mondokin anak perempuan! Buat anak laki2 aja kadang msh gak aman, banyak kasus pencabulan dan pembullyan, dll. Naudzubillah," tutur @mutia_zainal.
"Niat untuk sekolahin anak untuk nuntut ilmu agama, malah di salah gunakan sama kelakuan ponpes.. kekhawatiran orangtua masa kini bukan menuntut ilmu tapi pengurus ponpes tidak bisa melakukan tugas sesuai amanah keluarga," kata @adromedaa_neptu.
"Penjarakan aja pengurus ponpes nya. Dan pidanakan juga tuh ponpes nya sekalian," kata @melyanti_liauw.
"Ponpes sekarang banyak kasusnya ya," kata @burrai_motoshop.
"Pondok pesantren yg terpercaya menurut ku tebu ireng, langitan dan qontor, daar el- qolam," kata @duma.lr.
Diketahui, seorang oknum pengasuh ponpes bernama Muhammad Erik ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menikahi seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Ayah korban mengatakan bahwa ia mengetahui dugaan pernikahan siri pengurus ponpes dengan anaknya itu dari pembicaraan tetangga.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan, setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," cerita ayahnya di Lumajang, Jawa Timur.
Ayah korban M menelusuri kasus dugaan pernikahan itu. Sampai akhirnya ia mengetahui bahwa putrinya kenal dengan pengasuh ponpes karena kerap mengikuti pengajian yang diadakan Erik di rumahnya.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," katanya.
Kepada sang ayah, korban mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan. Bujuk rayu itu terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama anaknya luluh dan bersedia dinikahi. "Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap Matrokim.
Putri M dan pengasuh ponpes itu tidak pernah tinggal dalam satu rumah. Anaknya disebut hanya dipanggil pada saat-saat tertentu. Tersangka tidak pernah bergaul dengan korban di rumahnya. Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah tersangka. Anaknya juga selalu dijemput oleh orang suruhan tersangka.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.
Saat ini, anak M pun mengalami trauma berat. Ia tidak pernah keluar rumah dan mengurung diri. "Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," katanya.