"Semua dilakukan di Kementan nilai Rp 44 miliar dibanding kontribusi Kementan tiap tahun di atas Rp 2.400 triliun. Yang kau cari sama saya Rp 44 miliar, selama 4 tahun," kata SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2024).
SYL mengatakan uang Rp 44 miliar yang diduga didapat dari hasil pemerasan terhadap pejabat Kementan itu digunakan untuk kegiatannya selama menjalani tugas negara. SYL yang dinilai bersalah karena melakukan pemerasan di lingkungan Kementan, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui serta uang pengganti Rp 44,7 miliar.
Kontributor : Trias Rohmadoni