Apa Prestasi SYL saat Jadi Mentan? Ngeluh Tak Dipakai Jadi Bahan Pertimbangan JPU di Sidang

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:26 WIB
Apa Prestasi SYL saat Jadi Mentan? Ngeluh Tak Dipakai Jadi Bahan Pertimbangan JPU di Sidang
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeluh prestasinya tidak dipertimbangkan jaksa ketika kini dituntut pidana 12 tahun penjara terkait kasus korupsi. SYL memaparkan posisinya sebagai Menteri Pertanian pada rentang waktu 2020–2023 menghadapi pandemi dan krisis menuntut dirinya melakukan langkah luar biasa (extraordinary).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apa yang dilakukan SYL selama menjadi Menteri Pertanian bukanlah prestasi melainkan memang kewajiban-nya sebagai menteri. Oleh sebab itulah, jaksa tidak mempertimbangkan klaim prestasi SYL dalam menjatuhkan tuntutan. Lantas apa saja prestasi SYL saat jadi Menteri Pertanian? Simak penjelasan berikut ini.

Prestasi SYL

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

SYL pernah meraih Penghargaan Swasembada Beras dan Ketahanan Pangan dari International Rice Research Institute (IRRI) ketika jadi Mentan. Keberhasilan SYL mencukupi beras nasional juga mendapat pengakuan dari Badan Pangan Dunia atau Food and Agriculture Organization (FAO).

Dalam suatu kesempatan, SYL mengatakan komoditas beras yang mengantarkannya meraih prestasi dan pengakuan nasional maupun internasional. Kecintaannya pada rakyat kecil dan petani jadi modalnya terus bekerja dan mengabdikan diri bagi negara.

Baca Juga: Ngeluh Prestasinya Tak jadi Bahan Pertimbangan di Sidang Tuntutan, Balasan Jaksa KPK ke SYL Makjleb!

"Saya tidak mengejar popularitas dan prestasi, namun kesungguhan bekerjalah yang membawa segalanya bagi saya saat ini," katanya.

Pada tahun 2023 lalu, SYL yang ketika itu masih diselidiki KPK terkait kasus korupsi sempat menemui Presiden Jokowi setelah menyampaikan surat pengunduran diri. Dalam kesempatan itu, dia pamitan sekaligus berterima kasih karena sudah diberi kesempatan jadi Menteri Pertanian sejak Oktober 2019.

SYL juga membeberkan beberapa hal yang menurut dia adalah prestasi kinerjanya ketika memimpin Kementan. Dia menyebut Kementan punya 71 penghargaan di bawah kepemimpinannya.

"Terdapat 71 penghargaan dan apresiasi yang diterima Kementan dari 2019-2022. Segala penghargaan yang saya terima selama jadi menteri sesungguhnya adalah penghargaan untuk bapak Presiden," kata SYL di Jakarta dalam keterangan tertulis pada Minggu (8/10/2023).

Di antara penghargaan itu, ada 3 penghargaan dari KPK yakni Penghargaan Antigratifikasi Terbaik kemudian Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik 2019 dan Sertifikat Aksi Nasional Pencegahan korupsi/ANPK) atas Pengelolaan Data Penyaluran Subsidi dengan Memanfaatkan NIK.

Baca Juga: Jaksa KPK Tantang Kubu SYL Laporkan soal Aliran Uang ke Green House Milik Bos Parpol: Jangan jadi Bola Liar!

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, SYL juga membawa berkas laporan pertanggungjawaban sebagai Menteri Pertanian yang menjabat sejak 2019 sampai 2023. Laporan resume itu diberi judul "Kinerja & Penghargaan Kementerian Pertanian 2019-2023". Selain 71 penghargaan itu, SYL membeberkan hal lain yang menurut dia merupakan prestasi.

1. Kementerian Pertanian tercatat sebagai Kementerian yang mendapat predikat WTP selama 7 kali berturut-turut dari BPK-RI sejak tahun 2016-2022

2. Tiga sektor positif saat pandemi termasuk di dalamnya pertanian yakni tumbuh 16,24 persen

3. Nilai ekspor pertanian meningkat dari tahun 2019-2022 yakn dari Rp390,16 triliun jadi Rp658,18 triliun

4. Serapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor pertanian dalam rentang 2020-2023 adalah:
- Sampai akhir Desember 2020 mencapai 1,9 juta debitur dengan realisasi kredit Rp55,30 triliun
- Sampai akhir Desember 2021 mencapai 1,9 juta debitur dengan realisasi kredit Rp85,62 triliun
- Sampai akhir Desember 2022 mencapai 1,9 juta debitur dengan realisasi kredit Rp113,43 triliun

5. Produksi beras nasional pada tahun 2021 dan 2022 naik 0,18 juta ton mencapai 31,54 juta ton pada tahun 2022;

6. Demikian juga dengan produksi sejumah komoditas pangan pokok 2019-2022 kata SYL relatif baik.

SYL mengatakan prestasi yang diraih Kementan di bawah kepemimpinannya itu dapat dilihat dari 2 apsek.

"Saya tidak ingin mengklaim semua kinerja tersebut hanya kinerja saya, tidak sama sekali. Seluruh kinerja itu harus dilihat dari dua aspek. Pertama itu adalah komitmen Presiden terhadap pertanian di Indonesia dan kedua adalah kerja keras seluruh pejabat dan pegawai di Kementerian Pertanian," ujar SYL.

SYL Ngeluh Prestasi Tak Dipertimbangkan Jaksa KPK

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kekinian, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan di lingkungan Kementan. Dia diyakini jaksa menerima uang dari pegawai Kementan senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Tak terima dengan tuntutan itu, SYL mengungkit soal kontribusi Kementan selama dirinya menjabat Menteri Pertanian. Dia menyebut nilai kontribusi yang diberikan selama memimpin jauh lebih besar dibandingkan jumlah uang yang diperkarakan dalam kasus ini.

"Semua dilakukan di Kementan nilai Rp 44 miliar dibanding kontribusi Kementan tiap tahun di atas Rp 2.400 triliun. Yang kau cari sama saya Rp 44 miliar, selama 4 tahun," kata SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2024).

SYL mengatakan uang Rp 44 miliar yang diduga didapat dari hasil pemerasan terhadap pejabat Kementan itu digunakan untuk kegiatannya selama menjalani tugas negara. SYL yang dinilai bersalah karena melakukan pemerasan di lingkungan Kementan, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui serta uang pengganti Rp 44,7 miliar.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI