Suara.com - Presiden Joko Widodo akan melepas jabatannya sebagai kepala negara pada Oktober 2024 mendatang. Setelah itu, Jokowi akan kembali sebagai rakyat biasa dan tinggal di rumah pensiunnya di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Rumah tersebut merupakan pemberian dari negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.
Berdasarkan undang-undang itu, semua presiden Indonesia terdahulu juga mendapatkan fasilitas rumah pensiun dari negara.
Lantas seperti apakah rumah pensiun yang akan dihuni Jokowi? Berikut deretan faktanya.
1. Luasnya mencapai 1,2 hektare
Rumah pensiun Jokowi tepatnya berada di Jalan Adisucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Rumah tersebut dibangun di atas tanah seluas 1,2 hektare atau 12.000 meter. Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama mengatakan, kini rumah tersebut dalam proses pembangunan.
Menurut dia, setelah rampung, rumah tersebut bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik presiden. Tak hanya itu, rumah tersebut juga bisa diwariskan kepada para ahli waris Jokowi.
2. Lebih luas dari rumah presiden terdahulu
Semua mantan presiden Indonesia turut menerima rumah pensiun dari negara. Namun ternyata, rumah pensiun milik Jokowi luas lahannya jauh melebihi mantan presiden sebelumnya.