5 Fakta Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar, Lebih Luas dari Milik Mantan Presiden Lainnya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 17:46 WIB
5 Fakta Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar, Lebih Luas dari Milik Mantan Presiden Lainnya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan amanah saat memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Dumai, Riau, Sabtu (1/6/2024). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo akan melepas jabatannya sebagai kepala negara pada Oktober 2024 mendatang. Setelah itu, Jokowi akan kembali sebagai rakyat biasa dan tinggal di rumah pensiunnya di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Rumah tersebut merupakan pemberian dari negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.

Berdasarkan undang-undang itu, semua presiden Indonesia terdahulu juga mendapatkan fasilitas rumah pensiun dari negara.

Lantas seperti apakah rumah pensiun yang akan dihuni Jokowi? Berikut deretan faktanya.

1. Luasnya mencapai 1,2 hektare

Rumah pensiun Jokowi tepatnya berada di Jalan Adisucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Rumah tersebut dibangun di atas tanah seluas 1,2 hektare atau 12.000 meter. Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama mengatakan, kini rumah tersebut dalam proses pembangunan.

Menurut dia, setelah rampung, rumah tersebut bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik presiden. Tak hanya itu, rumah tersebut juga bisa diwariskan kepada para ahli waris Jokowi.

2. Lebih luas dari rumah presiden terdahulu

Baca Juga: PKS Sebar Isu Jokowi Cawe-cawe di Pilkada Jakarta, Kaesang Beri Ultimatum: Jangan Bawa-bawa Presiden!

Semua mantan presiden Indonesia turut menerima rumah pensiun dari negara. Namun ternyata, rumah pensiun milik Jokowi luas lahannya jauh melebihi mantan presiden sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI