Suara.com - Baru-baru ini, terjadi serangan siber terhadap Pusat Data Nasional (PDN) yang melumpuhkan sejumlah layanan publik. Tampaknya, peretasan terhadap PDN ini tidak terlalu berdampak dalam hal kerugian finansial. Namun, kasus ini telah mencoreng nama Indonesia di mata dunia, karena dianggap tidak mampu mengantisipasi serangan yang terjadi.
Buntut dari masalah ini, sosok Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menjadi sorotan. Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa gangguan pada sistem pusat data nasional (PDN) Kementerian Kominfo akibat serangan siber. Menurutnya, penyerang atau peretas mengirimkan malware dan mengenkripsi data di PDN, kemudian meminta tebusan 8 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Tak lama kemudian, desakan mundur kepada Budi Arie bermunculan. Budi Arie Setiadi dianggap menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas serangan siber yang terjadi terhadap PDN. Di sisi lain, banyak orang yang penasaran seperti apa profil Menkominfo ini, serta ingin tahu berapa gaji dan tunjangan Budi Arie Setiadi.
Budi Arie Setiadi Didesak Mundur dari Jabatannya
Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) sempat menggalang petisi melalui situs change.org yang meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mundur dari jabatannya. Direktur Eksekutif Safenet Nenden Sekar Arum mengatakan bahwa petisi itu digulirkan untuk mengampanyekan kepada seluruh masyarakat bahwa ada pihak yang harus bertanggung jawab atas berbagai serangan siber yang memuncak pada serangan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Di sisi lain, Budi Arie Setiadi sendiri memilih untuk tidak berkomentar. Menurutnya, kemunculan petisi itu adalah hak rakyat untuk menyuarakan keinginannya.
Gaji dan Tunjangan Budi Arie Setiadi
Kira-kira, berapa gaji dan tunjangan Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)?
Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, diketahui bahwa gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tunjangan menteri Indonesia juga sudah diatur di dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.
Dalam Keppres 68/2001 itu, aturan tunjangan diberikan bagi pejabat negara tertentu misalnya Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga pejabat lainnya yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara. Menteri negara saat ini mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, lalu ditambah dengan tunjangan jabatan mencapai Rp13.608.000 per bulan. Namun, angka ini tentunya belum termasuk tunjangan lainnya serta dana operasional yang diperoleh oleh setiap menteri.
Sebagai tambahan informasi, tunjangan operasional yang diperoleh oleh para menteri hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Meskipun biasanya nilainya lebih besar dari gaji dan tunjangan, tapi ini tidak masuk dalam komponen take home pay. Selain itu, para menteri negara juga akan memperoleh fasilitas berupa rumah dan mobil dinas.
Baca Juga: Sentil Kominfo, BSSN Ungkap Hanya 2 Persen Data Cadangan yang Tersimpan di PDN
Nah, itulah rincian gaji dan tunjangan Budi Arie Setiadi selama menjabat sebagai Menkominfo. Apakah Budi Arie rela melepas jabatannya itu memenuhi desakan publik?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama