Suara.com - Rumah pensiunan Joko Widodo (Jokowi) usai tak lagi menjabat sebagai Presiden mulai dibangun pada Juni 2024. Rumah pensiun Jokowi berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dan diperkirakan selesai tahun 2025.
Pemberian rumah oleh negara pada presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978. Lantas bagaimana rumah pensiun untuk presiden sebelumnya seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Megawati Soekarnoputri? Simak penjelasan berikut ini.
Rumah Pensiun SBY
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memilih rumah pensiun di kawasan Mega Kuningan. Rumah pensiun SBY tepatnya berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII Nomor 26, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Rumah pensiun SBY itu luasnya sekitar 4 ribu meter persegi.
Rumah pensiun SBY itu berada di belakang kantor Kedutaan Besar Qatar untuk Indonesia. Namun, rumah ini sepi karena tidak ditinggali setiap hari oleh SBY. Sementara itu, SBY lebih sering berada di kediamannya di Kompleks Puri Cikeas, Nagrak, Gunung Putri, Bogor yang dikelilingi rumah anak-anak dan keluarganya.
Rumah Pensiun Megawati
Rumah pensiun Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri terletak di Jalan Teuku Umar No. 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat. Kediaman ini adalah rumah dinas Megawati saat masih menjabat sebagai presiden. Dia lalu melanjutkan tinggal di rumah itu setelah pensiun jadi presiden. Sayangnya tak diketahui luas rumah pensiun Megawati ini.
Publik mengenal rumah Teuku Umar sebagai lokasi sejumlah peristiwa politik. Biasanya, politisi yang hendak bertemu Megawati berkunjung ke rumah Teuku Umar itu. Bahkan Jokowi pun beberapa kali mampir ke rumah Megawati dalam beberapa kesempatan.
Rumah Pensiun Jokowi
Presiden Jokowi mendapat rumah pensiun di atas lahan seluas 12 ribu meter persegi. Lahan itu berada di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Lokasi calon rumah pensiun Jokowi terletak di pusat ekonomi kawasan Colomadu, Jalan Adi Sucipto. Lahan itu juga strategis karena merupakan perbatasan Kota Solo dan Karanganyar.
Meski begitu belum diketahui apakah nilai dari rumah pensiun Jokowi di Karanganyar itu sama dengan nilai maksimal di Jakarta. Pasalnya dalam UU, maksimal rumah pensiun luasnya 1.500 meter persegi di wilayah Jakarta atau jika rumah di luar Jakarta, nilainya setara maksimal luas di Jakarta.
Baca Juga: PAN Sebut Wajar Kaesang Mau Maju Pilkada, Tapi Tak Tahu soal Jokowi sampai Sodorkan Nama
Kontributor : Trias Rohmadoni