Suara.com - Kasus peretasan Pusat Data Nasional (PDN) menjadi catatan besar bagi pemerintah untuk memperkuat sistem keamanan data siber dari segala sisi. Peretasan ini baru bisa diketahui usai terjadinya gangguan pada sistem yang membuat beberapa layanan publik lumpuh hingga tak bisa melayani masyarakat.
Peretasan ini ditangani oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mengetahui penyebab gangguan. Setelah dilakukannya investigasi, gangguan dan peretasan tersebut disebabkan oleh serangan ransomware Brain Chiper.
Ransomware ini berupaya untuk menonaktifkan antivirus Windows Defender yang digunakan pemerintah sebagai pelindung data dari serangan hacker, ransomware, dan serangan siber lainnya.
Pihak BSSN menemukan jejak ransomware yang berhasil membuka celah dari Windows Defender sejak Senin (17/6/2024) bahkan sampai berhasil menonaktifkan Directory Backup PDNS 2.
BSSN dan Kominfo berusaha untuk memulihkan sistem sejak 21 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024 kemarin dan melaporkan kasus peretasan dan penonaktifkan Windows Defender.
Banyak yang menilai bahwa penggunaan Windows Defender untuk melindungi data siber nasional sendiri kurang tepat karena terbukti tidak mampu melindungi data dengan cukup baik.
Lalu, apa sebenarnya Windows Defender? Simak inilah selengkapnya.
Pengertian Windows Defender
Windows Defender atau kini dikenal Microsoft Defender Antivirus adalah antivirus bawaan gratis dari sistem operasi Windows. Fungsi utama Windows Defender melindungi data dan sistem dari serangan digital seperti virus, spyware, dan ransomware.
Baca Juga: Menkominfo dan Kepala BSSN Sambangi Istana, Ngadu soal Peretasan PDN ke Jokowi?
Program ini bekerja dengan terus-menerus memantau aktivitas mencurigakan, memindai file dan program yang dijalankan sistem, serta memperbarui definisi virus secara teratur untuk mengenali ancaman terbaru.