Jika semua yang disebabkan tidak ada maka, perempuan harus dinikahkan kepada wali hakim atau diserahkan kepada negara.
Tapi ada juga kasus di mana anak perempuan tinggal dan besar dengan ayah tiri atau ayah angkat, yang sebenarnya berdasarkan urutan tidak memiliki hubungan darah, tapi ada cara mereka tetap bisa menikahkan dan jadi wali putrinya.
Caranya yakni wali asli dari perempuan tersebut mewakilkan perwalian kepadanya. Tapi ada juga syarat perwalian yang harus dipenuhi, yakni sebagaimana penjelasan Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir.
“Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul, maka sah mewakilkannya," ujar Abu Hasan.
Dari keterangan di atas, dapat dipahami bahwa jika ayah tiri tersebut memenuhi persyaratan, maka ia bisa menerima tawkil wali nikah. Tentunya tawkil ini harus dilakukan dengan kalimat serah terima yang sah menurut syariat.