Mudjie Massaid Bakal Jadi Wali Nikah Aaliyah Massaid-Thariq Halilintar, Seperti Apa Syaratnya Dalam Islam?

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
Mudjie Massaid Bakal Jadi Wali Nikah Aaliyah Massaid-Thariq Halilintar, Seperti Apa Syaratnya Dalam Islam?
Angelina Sondakh saat lamaran Aaliyah Massaid. [Instagram/@angelinasondakh09]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mudjie Massaid bakal menjadi wali nikah Aaliyah Massaid. Ini karena lelaki yang juga politisi itu merupakan adik mendiang Adjie Massaid. Fakta ini membuat publik penasaran, siapa saja yang berhak jadi wali nikah perempuan menurut islam?

Mudjie Massaid nantinya bakal menggantikan Adjie Massaid yang meninggal, untuk menikahkan Aaliyah Massaid dengan Thariq Halilintar. Bahkan adik ipar Reza Artamevia itu mengaku bangga, bisa menikahkan keponakannya dengan sang pujaan hati.

"(Jadi wali nikah Aaliyah) an honour, feeling banggalah. Bangga menjadi wali," ungkapnya seperti dikutip dari YouTube TransTv Official, Kamis (27/6/2024).

Aaliyah Massaid dan Mudjie Massaid (instagram.com/aaliyah.massaid)
Aaliyah Massaid dan Mudjie Massaid (instagram.com/aaliyah.massaid)

Bukan hanya dikonfirmasi oleh Reza Artamevia, statusnya sebagai wali nikah Aaliyah juga merupakan salah satu permintaan ponakannya tersebut.

Baca Juga: Beda Kelas! Intip Hunian Selamanya Milik Thariq untuk Aaliyah vs Rumah Sewaan Saat Masih dengan Fuji

"Aaliyah langsung ngomong 'Om Mudjie jadi wali ya'. Itu waktu acara ulang tahun kakak aku, kita ada birthday dinner," imbuhnya.

Syarat wali nikah perempuan menurut islam

Melansir NU Online, keberadaan wali adalah salah satu rukun dari 5 rukun nikah yang wajib dipenuhi. Wali adalah sebutan untuk pihak lelaki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya dalam pernikahan.

Menurut Mazhab Syafii, perwalian punya makna cinta atau pertolongan. Sehingga saat pernikahan orangtua wali menyerahkan pengawasan dan keadaan atas perempuan kepada orang lain.

Adapun urutan wali yakni ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (saudara kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (ponakan kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah.

Baca Juga: Gokil! Thariq Halilintar Kasih Seserahan Voucher Perawatan Rp 500 Juta di Klinik Dokter Oky Pratama Buat Aaliyah Massaid

Dalam kondisi pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, maka Mudjie Massaid merupakan paman dari pihak ayah.

Jika semua yang disebabkan tidak ada maka, perempuan harus dinikahkan kepada wali hakim atau diserahkan kepada negara.

Tapi ada juga kasus di mana anak perempuan tinggal dan besar dengan ayah tiri atau ayah angkat, yang sebenarnya berdasarkan urutan tidak memiliki hubungan darah, tapi ada cara mereka tetap bisa menikahkan dan jadi wali putrinya.

Caranya yakni wali asli dari perempuan tersebut mewakilkan perwalian kepadanya. Tapi ada juga syarat perwalian yang harus dipenuhi, yakni sebagaimana penjelasan Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir.

“Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul, maka sah mewakilkannya," ujar Abu Hasan.

Dari keterangan di atas, dapat dipahami bahwa jika ayah tiri tersebut memenuhi persyaratan, maka ia bisa menerima tawkil wali nikah. Tentunya tawkil ini harus dilakukan dengan kalimat serah terima yang sah menurut syariat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI