Suara.com - Video ambulans disetop karena iring-iringan Presiden Jokowi hendak lewat tengah viral di media sosial. Kejadian itu berlangsung persis di RSUD dr. Murjani, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Video yang diambil oleh sang sopir ambulans itu memperlihatkan seorang polisi memberhentikan ambulans karena iring-iringan Jokowi masih panjang. Sopir itu lantas memperlihatkan pasien yang terbaring di bagian belakang ambulans.
Tak lama setelah video itu viral, pihak Istana meminta maaf dan berjanji akan mengevaluasi jajarannya.
"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan," kata Deputi Protokol dan Pers Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024)
Lantas bagaimana urutan kendaraan prioritas sesuai UU? Bolehkah ambulans disetop demi iring-iringan presiden? Simak penjelasan berikut ini.
Daftar Prioritas Pengguna Jalan Sesuai UU
![Kendaraan Prioritas di Jalan Raya [Twitter/@hubdat151]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/Da27Dmf4VeiJlUwJZsnfavinRduSIP5e.png)
Ada beberapa pengguna jalan yang mempunyai hak utama untuk didahulukan alias dapat prioritas. Pemberian hak utama pada kendaraan dilakukan karena kendaraan itu dalam kondisi darurat dan menyangkut kepentingan umum.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134, menyebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau prioritas untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang tengah melaksanakan tugas
Mobil pemadam kebakaran di jalan raya memiliki prioritas tinggi karena tugas utamanya adalah menyelamatkan nyawa dan harta benda dari kebakaran serta memberi bantuan dalam kondisi darurat.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit