Istana Minta Maaf Rombongan Presiden Bikin Ambulans Ngalah, Bagaimana Urutan Kendaraan Prioritas Sesuai UU?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 27 Juni 2024 | 15:16 WIB
Istana Minta Maaf Rombongan Presiden Bikin Ambulans Ngalah, Bagaimana Urutan Kendaraan Prioritas Sesuai UU?
Mobil ambulans bawa pasien disuruh berhenti dan matikan sirine saat rombongan Presiden Jokowi lewat. (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video ambulans disetop karena iring-iringan Presiden Jokowi hendak lewat tengah viral di media sosial. Kejadian itu berlangsung persis di RSUD dr. Murjani, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Video yang diambil oleh sang sopir ambulans itu memperlihatkan seorang polisi memberhentikan ambulans karena iring-iringan Jokowi masih panjang. Sopir itu lantas memperlihatkan pasien yang terbaring di bagian belakang ambulans.

Tak lama setelah video itu viral, pihak Istana meminta maaf dan berjanji akan mengevaluasi jajarannya.

"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan," kata Deputi Protokol dan Pers Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024)

Baca Juga: Viral Rombongan Iring-iringan Presiden Jokowi Bikin Ambulans Harus Di-Stop, Begini Aturan Kendaraan Prioritas

Lantas bagaimana urutan kendaraan prioritas  sesuai UU? Bolehkah ambulans disetop demi iring-iringan presiden? Simak penjelasan berikut ini.

Daftar Prioritas Pengguna Jalan Sesuai UU

Kendaraan Prioritas di Jalan Raya [Twitter/@hubdat151]
Kendaraan Prioritas di Jalan Raya [Twitter/@hubdat151]

Ada beberapa pengguna jalan yang mempunyai hak utama untuk didahulukan alias dapat prioritas. Pemberian hak utama pada kendaraan dilakukan karena kendaraan itu dalam kondisi darurat dan menyangkut kepentingan umum.

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134, menyebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau prioritas untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang tengah melaksanakan tugas

Mobil pemadam kebakaran di jalan raya memiliki prioritas tinggi karena tugas utamanya adalah menyelamatkan nyawa dan harta benda dari kebakaran serta memberi bantuan dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Jokowi Wajib Contoh! Di Malaysia, Konvoi PM Anwar Ibrahim Kawal Ambulans ke RS

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

Ambulans yang mengangkut orang sakit diberi prioritas di jalan raya karena beberapa alasan penting berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan pasien.

3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas harus diberikan prioritas di jalan raya karena berbagai alasan. Salah satunya kecelakaan lalu lintas seringkali melibatkan cedera serius dan situasi darurat medis sehingga waktu menjadi sangat penting untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI harus didahulukan di jalan raya karena pertimbangan protokol, keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas resmi negara. Hal ini termasuk iring-iringan presiden.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Contoh kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara yang harus didahulukan di jalan raya melibatkan protokol dan keamanan. Beberapa contohnya termasuk kendaraan dinas kedutaan besar, konvoi pejabat tinggi, kendaraan lembaga internasional, kendaraan tamu negara dan kendaraan protokol.

6. Iring-iringan pengantar jenazah

Kendaraan yang membawa iring-iringan pengantar jenazah seringkali diberi prioritas di jalan raya yang didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan budaya

7. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian

Pasal 134 juga menjelaskan tentang pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan prioritas tersebut. Dalam ayat (1) disebutkan pengguna jalan yang mendapat prioritas tetap harus dikawal oleh petugas kepolisian dan atau memakai isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa petugas Kepolisan Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan bila mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Jadi jika suatu waktu di persimpangan beberapa kendaraan yang memiliki hak utama datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan yang telah disebutkan. Para pengguna jalan harus bisa memahami aturan tersebut agar saat di jalan raya bisa memberikan prioritas bagi 7 jenis kendaraan itu.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI