Suara.com - Serangan terhadap Pusat Data Nasional atau PDN, di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belakangan ini mencuri perhatian banyak orang.
Betapa tidak, PDN yang merupakan server fasilitas negara itu diserang brain chipper ransomware pengembangan terbaru yang bernama lockbit 3.0.
Serangan itu terdeteksi sejak Kamis (20/6/2024), ketika PDN tiba-tiba mengalami gangguan. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) langsung turun tangan.
Menurut kepala BSSN, Letjen TNI Hinsa Siburian, akibat diserangnya PDN maka data yang ada didalamnya berada dalam posisi tidak aman.
"Tadi, saya bilang datanya dienkripsi. Kalau (sampai) dienkripsi ya sebenarnya tidak aman," ujar Hinsa dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Kondisi makin rumit, karena pelaku serangan ransomware tersebut meminta uang tebusan USD8 juta atau setara dengan Rp131 miliar.
Namun pemerintah menegaskan tak akan membayar yang tebusan itu. Kini BSSN bersama Kominfo. Tim Cyber Crime Polri dan KSO Telkomsigma tengah mengatasi masalah ini.
Sementara itu, Menkominfo, Budi Arie Setiadi menyatakan, kini pemerintah tengah mengupayakan sistem perpindahan data dan memulihkan sistem PDN yang rusak.
Serangan itu lantas membuat banyak orang bertanya-tanya, apa saja isi dari Pusat Data Nasional? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Kena Ransomware, BSSN Pede Data PDN Tak Disebar ke Dark Web
Menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), PDN merupakan fasilitas yang digunakan atau berfungsi untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya.