Suara.com - Serangan terhadap Pusat Data Nasional atau PDN, di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belakangan ini mencuri perhatian banyak orang.
Betapa tidak, PDN yang merupakan server fasilitas negara itu diserang brain chipper ransomware pengembangan terbaru yang bernama lockbit 3.0.
Serangan itu terdeteksi sejak Kamis (20/6/2024), ketika PDN tiba-tiba mengalami gangguan. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) langsung turun tangan.
Menurut kepala BSSN, Letjen TNI Hinsa Siburian, akibat diserangnya PDN maka data yang ada didalamnya berada dalam posisi tidak aman.
Baca Juga: Kena Ransomware, BSSN Pede Data PDN Tak Disebar ke Dark Web
"Tadi, saya bilang datanya dienkripsi. Kalau (sampai) dienkripsi ya sebenarnya tidak aman," ujar Hinsa dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Kondisi makin rumit, karena pelaku serangan ransomware tersebut meminta uang tebusan USD8 juta atau setara dengan Rp131 miliar.
Namun pemerintah menegaskan tak akan membayar yang tebusan itu. Kini BSSN bersama Kominfo. Tim Cyber Crime Polri dan KSO Telkomsigma tengah mengatasi masalah ini.
Sementara itu, Menkominfo, Budi Arie Setiadi menyatakan, kini pemerintah tengah mengupayakan sistem perpindahan data dan memulihkan sistem PDN yang rusak.
Serangan itu lantas membuat banyak orang bertanya-tanya, apa saja isi dari Pusat Data Nasional? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Kasus Pusat Data Nasional Akibat Judi Online? Ini Kata Kominfo
Menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), PDN merupakan fasilitas yang digunakan atau berfungsi untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya.
Adapun fungsi tersebut meliputi keperluan penenpatan, penyimpanan, pengolahan dan pemulihan data bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, PDN berisi sejumlah komponen penting, diantaranya adalah:
Salah satu isi dari PDN adalah Infrastruktur, yang meliputi sebagai berikut:
· Server: Menyimpan dan memproses data dalam jumlah besar.
· Storage: Menyimpan data dalam jangka panjang.
· Jaringan: Menghubungkan semua komponen PDN dan memungkinkan akses data dari luar.
· Perangkat lunak: Mengelola dan mengamankan data, serta menjalankan aplikasi yang dibutuhkan.
· Tenaga listrik: Menyuplai daya ke semua komponen PDN.
· Sistem pendingin: Menjaga suhu PDN agar tetap stabil.
· Keamanan: Melindungi PDN dari akses yang tidak sah, bencana alam, dan gangguan lainnya.
Beragam data penting juga terdapat dalam PDN, yakni:
· Data instansi pemerintah: Data yang dikumpulkan dan digunakan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.
· Data publik: Data yang dapat diakses oleh masyarakat umum, seperti data kependudukan, data geospasial, dan data statistik.
· Data privat: Data yang hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti data kesehatan dan data keuangan.
PDN juga berisi sejumlah aplikasi yang terkait dengan beragam hal, yakni:
· Aplikasi e-government: Aplikasi yang digunakan untuk menyediakan layanan publik secara online, seperti layanan KTP elektronik, layanan pajak online, dan layanan BPJS Kesehatan.
· Aplikasi analisis data: Aplikasi yang digunakan untuk menganalisis data dan menghasilkan informasi yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan.
· Aplikasi lain: Aplikasi yang dibutuhkan untuk mendukung operasional PDN dan instansi pemerintah.
PDN juga memberikan sejumlah layanan yang berisi sejumlah data penting, diantaranya adalah:
· Government Cloud Computing: Layanan komputasi awan yang disediakan untuk instansi pemerintah.
· Integrasi dan konsolidasi pusat data: Memindahkan data dan aplikasi dari pusat data instansi pemerintah ke PDN.
· Penyediaan platform software: Menyediakan platform software yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah untuk mengembangkan aplikasi.
· Dukungan teknis: Memberikan bantuan teknis kepada instansi pemerintah dalam menggunakan PDN.
Kontributor : Damayanti Kahyangan