Kronologi Kasus Widya Laurencia, Selebgram Tilap Uang Arisan Rp 48 Juta hingga Diciduk Polisi

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 27 Juni 2024 | 08:18 WIB
Kronologi Kasus Widya Laurencia, Selebgram Tilap Uang Arisan Rp 48 Juta hingga Diciduk Polisi
Widya Laurencia - Kronologi Kasus Widya Laurencia (Instagram/@widyalaurencia28)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan selebgram asal Makassar diamankan Polres Gowa, Sulawesi Selatan karena diduga terlibat kasus penggelapan uang arisan. Sepasang pasutri itu tak lain yaitu Widya Laurencia dan Sadly Noor yang merupakan selebgram populer dengan followers mencapai jutaan di Instagram. Ini dia kronologi kasus Widya Laurencia.

Diungkapkan oleh Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian, Widya Laurencia dan Sadly Noor diamankan di kediaman mereka yang berada di perumahan elit Citraland Celebes, Gowa, Sulawesi Selatan, pada hari Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 4.20 WITA.

Kronologi Kasus Widya Laurencia

Widya Laurencia diamankan polisi usai  dilaporkan atas kasus penggelapan uang arisan hingga puluhan juta. Kasi Humas Polres Gowa Ipda Wahiduddin Sibadu ketika dikonfirmasi pada Selasa (25/6/2024) kemarin mengatakan bahwa Widya sempat tergabung dalam kelompok arisan dengan iuran mencapai Rp 3,9 juta per orang.

Baca Juga: Mahasiswi di Bogor Promosikan Judi Online, Baru Dibayar Setengah Sudah Diciduk Polisi

Kemudian, di beberapa pertemuan ia akhirnya memenangkan arisan dengan nominal Rp 48 juta. Suryanti, salah satu korban lantas melaporkan influencer yang kerap mempromosikan berbagai produk di akun Instagram pribadinya itu karena ia tak pernah membayar angsuran sejak memenangkan arisan tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh kepolisian, uang puluhan juta Rupiah itu digunakan oleh Widya dan sang suami untuk berfoya-foya.

Atas perbuatannya, perempuan asal Makassar yang juga menjadi brand ambassador berbagai bentuk bisnis mulai dari toko ponsel, riasan, hingga klub malam itu kini dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Suami Widya Laurencia Ikut Terseret

Sementara suami Widya, Sadly Noor juga turut terdampak kasus penggelapan uang arisan tersebut. Seperti sang istri, Sadly juga berprofesi sebagai konten kreator dan sering mengunggah konten-konten drama yang bernuansa komedi dengan jumlah followers 1 juta.

Baca Juga: Berstatus Mahasiswi, Selebgram Cantik di Bogor Endorse Situs Judi Online Cuma buat Bayar Kosan

Ipda Muhammad Alfian pun turut menjelaskan bahwa Sadly Noor sempat melawan aparat kepolisian ketika ia dan istrinya diamankan.

Bahkan, Sadly sempat melontarkan kata-kata penuh hinaan ketika ditangkap. Suami Widya Laurencia itu pun kini dijerat dengan pasal penghinaan terhadap pejabat negara sekaligus menghalangi proses penangkapan.

Karier pasangan selebgram Makssar itu pun kini terancam. Bahkan mereka juga harus menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut.

Demikianlah kronologi kasus Widya Laurencia. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI