Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak lama lagi akan menikmati masa pensiunnya.
Usut punya usut, Jokowi tak menikmati pensiun di Jakarta. Sebab, pemerintah telah mempersiapkan rumah pensiun Jokowi di Jawa Tengah.
Rumah pensiun Jokowi tersebut ternyata juga memiliki luas yang fantastis.
Pembangunan rumah pensiun Jokowi tersebut kini tengah berjalan dan diperkirakan akan siap dihuni kala Jokowi sudah lengser pada Oktober 2024 mendatang.
Baca Juga: Takut Pemilih Kabur, Pengamat Sebut Ridwan Kamil Belum Tentu Mau Gandeng Kaesang di Pilkada Jakarta
Lantas, seperti apa rumah yang akan dihuni oleh sang presiden di kala selesai menjabat?
Berikut fakta rumah pensiun Jokowi selengkapnya.
Lokasi rumah pensiun Jokowi: Bukan di Jakarta
Kendati berumah di Ibu Kota sepanjang kariernya, Jokowi akan tinggal di rumah pensiun yang berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Sang Presiden memilih lahan tersebut lantaran strategis dan dekat dengan berbagai fasilitas seperti Bandara Adi Soemarmo dan tol Colomadu.
Baca Juga: Belajar jadi Content Creator, Yuk Ubah Hobi jadi Penghasilan Mom!
Kekinian, lahan rumah tersebut masih dipenuhi dengan rumput dan pepohonan.
Pemerintah melalui Kementerian PUPR kini tengah menyiapkan tanah tersebut agar bisa dibangun gedung secara utuh.
Tampak beberapa alat berat seperti ekskavator dan backhoe diterjunkan ke lahan tersebut untuk menyiapkan pembangunan.
Area lahan juga ditutupi dengan seng, menandakan bangunan sedang berjalan.
Kepala Desa (Kades) Blulukan, Slamet Wiyono dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/6/2024) menjelaskan bahwa lahan tersebut telah mulai digarap pada Senin (24/6/2024).
Pembangunan dimulai dengan pemagaran lahan.
Pembangunan rampung dalam 2025
Slamet dalam kesempatan yang sama mengungkap proyeksi pembangunan rumah pensiun Jokowi.
Sang Kades Blulukan tersebut memperkirakan bahwa pembangunan akan selesai dalam 2025 dan siap digunakan oleh Jokowi.
Hadiah dari negara
Rumah pensiun Jokowi tersebut merupakan pemberian dari negara atas kinerja Jokowi selama menjabat sebagai presiden.
Hal itu selaras dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Perpres tersebut menegaskan bahwa Presiden RI berhak menerima rumah pensiun setelah selesai menjabat.
Luasnya bukan main
Salah satu hal yang menakjubkan dari rumah pensiun Jokowi yakni adalah luasnya.
Terhitung, bahwa luas lahan rumah pensiun Jokowi mencapai 1,2 hektare alias 12.000 meter persegi.
Harganya puluhan juta per meter
Bukan cuma luasnya, harga rumah pensiun tersebut juga fantastis.
Permeter, harga tanah dipatok dengan harga Rp10 juta.
Sebelumnya, tanah tersebut diperoleh melalui Menteri Sekretaris Presiden (Mensesneg).
Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga kini telah menerima Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Kontributor : Armand Ilham